Sukses

Permendag 8/2024 Berlaku, Puluhan Ribu Kontainer Melenggang Mulus Keluar Pelabuhan

Pada hari ini akan dikeluarkan sebanyak 17 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Landasan aturannya adalah Permendag 8/2024. Selain di Tanjung Perak dimana lagi?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini akan memuluskan puluhan ribu kontainer yang semula tertahan di beberapa pelabuhan Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada tahap awal, Sabtu 18 Mei 2024 ini, sebanyak 30 kontainer bisa dilepas dengan landasan aturan baru tersebut. Sedikitnya ada 13 kontainer yang diizinkan keluar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Yang akan keluar hari ini dari (Pelabuhan Tanjung) Priok 13 kontainer. Dimana 5 kontainer dengan 2 dokumen impor PIB (Pemberitahuan Impor Barang) itu dan 8 kontainer dalam hal ini berupa barang-barang yang membutuhkan laporan surveyor (LS) dari dalam negeri," kata Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Sementara itu, pada saat yang sama, akan dikeluarkan sebanyak 17 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Landasan aturannya sama, yakni Permendag 8/2024.

"Artinya dengan tadi malam sudah dikeluarkan Permendag (Nomor 8 Tahun 2024) kita langsung bisa mengeluarkan 13 kontainer di sini dan 17 di Tanjung Perak," kata Sri Mulyani.

Kendati masih tahap awal, dan masih perlu proses untuk barang lainnya, Bendahara Negara menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kedepannya.

"Nanti kita akan monitor bersama perkembangan dan tentu kalau ada hal-hal yang masih menghambat nanti kita juga akan terus monitor dan atasi," tegas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menko Airlangga Minta Pengusaha Segera Urus Izin

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta seluruh pelaku usaha yang barangnya tertahan di pelabuhan untuk segera mengurus kembali izin impornya. Mengingat ada lebih dari 26.000 kontainer barang yang masih tertahan di beberapa pelabuhan.

Langkah itu diharapkan bisa memperlancar arus masuk barang tadi. Pengurusan kembali izin impor menyesuaikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku 17 Mei 2024.

"Mereka yang belum mempunyai persetujuan impor pada saat barangnya sudah masuk (di pelabuhan), ini untuk kembali mengajukan persetujuan impor melalui mekanisme di Kementerian Perdagangan atau melalui Inatrade," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Melalui relaksasi yang diberikan oleh Permendag 8/2024 ini, dia meminta pengusaha juga kembali mengurus izin untuk barang-barang yang sudah sebagian masuk. Baik berupa perizinan teknis maupun perizinan impor.

"Bagi barang yang sudah masuk sebagian, artinya sudah mempunyai perizinan impor dan mempunyai pertek namun barangnya belum seluruhnya dibebaskan atau belum semuanya masuk wilayah, masih tertahan di pelabuhan, ini bisa langsung berproses untuk perizinan impornya. Jadi in untuk segera bisa di clear-kan," pintanya.

Menko Airlangga menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta seluruh kementerian terkait untuk bisa memuluskan relaksasi ini. Menyoal perizinan ada 2 kementerian yang andil, yakni Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Sesuai dengan arahan bapak Presiden, seluruh KL diharap mendukung seluruh arahan ini terutama juga Kemendag agar penerbitan PI-nya cepat," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Diproses Maksimal 5 Hari

Lebih lanjut, Menko Airlangga meminta ke Kemenperin untuk mengurus service level agreement (SLA) dalam jangka waktu maksimal 5 hari. Utamanya bagi komoditas yang memerlukam persetujuan teknis (pertek).

"Kemusian (Kementerian) Perindustrian yang juga masih memiliki pertek di baja maupun di tekstil, itu SLA-nya maksimal 5 hari. Jadi ditegaskan maksimal 5 hari ini seluruh perizinannya sudah bisa beres sehingga dari Kementerian Perdagangan bisa menerbitkan PI," kata dia.

"Nah ketentuan teknis lainnya tentunya diharapkan masing-masing K/L bisa mendorong percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor," sambung Menko Airlangga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini