Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret anggaran tunjangan transportasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Koreksi ini, menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, tercantum dalam 128 halaman hasil evaluasi Kemendagri.
"Yang jelas ada 128 halaman. Salah satunya tunjangan transportasi tidak perlu ada," kata Heru di Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Tunjangan transportasi itu, awalnya sebagai kompensasi ditariknya kendaraan dinas. Namun karena dicoret, Heru mengatakan akan mengikuti koreksi dari Kemendagri tersebut. Sementara anggaran yang sudah dialokasikan akan dimasukkan dalam belanja modal.
"Sudah langsung kita ikutin, langsung coret. Anggarannya masuk ke penanganan belanja modal," ucap Heru.
Dengan dicoretnya tunjangan transportasi PNS, nantinya pejabat DKI akan mendapatkan mobil dinas. Namun sebatas eselon 2 saja. "Ya nanti kita lihat. Mobil operasional kan tidak semua dapat. Eselon 2 saja yang dapat, kendaraan dinas namanya," ujar dia.
Sejak Agustus 2014, mobil dinas untuk Pemprov DKI Jakarta diganti menjadi tunjangan operasional. Namun sebagai gantinya, kendaraan dinas PNS ditarik. Aturan tersebut berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) yang ditandatangani oleh Gubernur Joko Widodo.
PNS diberikan pilihan untuk mendapatkan tunjangan ini. Jika hendak menerima tunjangan, maka mobil dinas yang digunakan selama ini akan ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi ini.
Adapun besaran uang transportasi yang rencananya diberikan kepada seluruh PNS DKI bervariasi. Misalnya untuk pejabat eselon IV setingkat kasi, kasubbag, dan lurah akan menerima sebesar Rp 4,5 juta. Untuk eselon III setingkat kabag, camat, kasudin, memperoleh Rp 7,5 juta. Sedangkan eselon II setingkat kadis, kabiro, dan walikota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan.
Sementara bagi PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa, akan menerima tunjangan transportasi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Dengan adanya kebijakan ini, juga disiapkan sanksi bagi PNS yang masih tidak serius dalam melayani masyarakat. (Ali/Ado)
Kemendagri Coret Tunjangan Transportasi untuk PNS DKI
Dengan dicoretnya tunjangan transportasi PNS, nantinya pejabat DKI akan mendapatkan mobil dinas.
diperbarui 13 Mar 2015, 18:03 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
AHY Kupas Tuntas Masalah Pertanahan di Reforma Agraria Summit 2024
Pihak Istana Sebut Sudah Terima Draf Revisi UU Polri dan TNI
Alexander Marwarta Sebut KPK Tak Ada Tekanan untuk Usut Keberadaan Harun Masiku
Bulog Target Serap 900 Ribu Ton Lebih Beras Dalam Negeri, Masih Perlu Impor?
Potret Shahnaz Haque dan Gilang Ramadhan Jenguk Kakek yang Sedang Sakit, Banjir Doa dari Netizen
6 Potret Krisdayanti Bertemu Dubes Portugal untuk Indonesia, Sang Diva Bahas Kerja Sama Bilateral
Morgan Stanley Nilai Underweight ke Saham di Indonesia, Begini Tanggapan BEI
AHY Bisa Jadi Menteri Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Pertimbangannya!
Toilet di Salah Satu Destinasi Wisata China Ini Pakai Timer untuk Pengunjung, Buat Apa?
Potret 7 Artis Tanah Air yang Ternyata Berasal dari Kota Solo, Kini Punya Karier Mentereng
Tinggal di Kontrakan Satu Lantai, Begini Potret Kamar Tidur Sophia Latjuba yang Klasik dengan Lampu Temaram
Pelindo Solusi Logistik Pertahankan Sertifikasi ISO Series