Hati-Hati! Sembarangan Pakai Tongsis Bisa Didenda Rp 300 Juta

Kementerian Ilmu Pengetahuan Korsel menganggap tongsis (dengan fasilitas Bluetooth) masuk ke dalam klasifikasi 'perangkat komunikasi'.

oleh Adhi Maulana diperbarui 25 Nov 2014, 06:17 WIB
Kementerian Ilmu Pengetahuan Korsel menganggap tongsis (dengan fasilitas bluetooth) masuk ke dalam klasifikasi 'perangkat komunikasi'.

Liputan6.com, Seoul - Tren selfie atau berfoto diri sendiri melahirkan sebuah alat bantu yang biasa disebut dengan tongkat narsis alias tongsis.

Tongsis bahkan kini telah menjadi perangkat wajib bagi para pengguna smartphone yang gemar ber-selfie ria. Akan tetapi kini kabarnya para pencinta selfie di Korea Selatan tidak bisa dengan bebas menggunakan tongsis. Kenapa?

Menurut yang dilaporkan laman The Wall Street Journal, Selasa (25/11/2014), pemerintah Korsel memberikan perhatian khusus bagi perangkat tongsis yang dilengkapi konektivitas Bluetooth untuk pengambilan gambar.

Sebab, Kementerian Ilmu Pengetahuan Korsel menganggap tongsis (dengan fasilitas Bluetooth) masuk ke dalam klasifikasi 'perangkat komunikasi' yang mampu memancarkan radiasi elektromagnetik dan mempengaruhi perangkat di sekitarnya.

Atas dasar asumsi tersebut, maka menurut Kementerian Ilmu Pengetahuan Korsel, seluruh jenis produk tongsis yang telah dilengkapi Bluetooth haruslah melewati masa uji coba terlebih dulu sebelum dipasarkan.

Standarisasi radiasi Bluetooth yang disertakan pun harus disepekati terlebih dulu agar terjadi penyeragaman spesifikasi tongsis yang dipasarkan.

Untuk menertibkan penggunaan tongsis, pemerintah Korsel bahkan telah menerapkan kebijakan baru terkait tongsis. Bila seseorang terbukti menjual atau menggunakan tongsis yang tidak sesuai dengan standar (ilegal), maka orang tersebut akan dikenai denda sebesar US$ 27 ribu atau sekitar Rp 300 juta, beserta hukuman penjara selama 3 tahun. (dhi/isk)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya