Liputan6.com, Pekanbaru - Diduga bertanggung jawab terhadap pembakaran sekitar 1.300 hektare lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Direktur Utama PT National Sago Prima Eris Ariaman ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Meski berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau, tersangka yang dijerat dengan kejahatan lingkungan itu masih bebas karena Polda Riau belum melakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dikonfirmasi mengatakan, berkas tersangka Eris dinyatakan lengkap setelah Kejati Riau meneliti berkas perkara yang diajukan Polda Riau.
"Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, serta pencemaran lingkungan itu, ada 2 tersangka lainnya. Yaitu General Manager PT NSP Erwin dan Manajer Nowo," ungkap Guntur, Sabtu (15/11/2014).
Menurut Guntur, berkas para petinggi anak perusahan Sampoerna Group itu dinyatakan lengkap pada Kamis 13 Nopvember lalu. Selanjutnya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Waktu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II belum diketahui. Nanti diinformasikan lagi," ucap Guntur.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT NSP dan 2 bawahannya dijerat dengan pasal berlapis. Jika terbukti bersalah, mereka terancam 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.
Pertama, terang Guntur, para tersangka dikenai Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
"Kedua, UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selanjutnya UU Nomor 18/2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda sampai Rp 50 miliar," tegas dia.
Lahan PT NSP terbakar sekitar April 2014. Kebakaran di sana merupakan paling besar dan menyebakan hampir seluruh wilayah Riau diselubungi asap pekat.
Pihak NSP sendiri, dalam berbagai kesempatan, selalu membantah tudingan penyidik Polda Riau. Alasannya, mereka tidak mungkin membakar lahan sendiri yang menyebabkan kerugian materil.
Diduga Bakar 1.300 Hektare Lahan, Dirut PT NSP Jadi Tersangka
Diduga bertanggung jawab terhadap pembakaran sekitar 1.300 hektare lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Direktur PT NSP jadi tersangka.
diperbarui 16 Nov 2014, 04:34 WIBKepulan asap akibat kebakaran di Hutan Alam pinggiran jalan Tengku Sultan Latifah, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau, Rabu, (9/2). (Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 InternasionalUNESCO dan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024
3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Baca Ini Tiap Pagi dan Sore, Amalan Mendapat Syafaat Nabi di Hari Kiamat dari Habib Umar bin Hafidz
Respons Khofifah soal Kiai Marzuki Mustamar Masuk Bursa Pilkada Jatim 2024
Gaya Elegan Loo Tze Lui, Istri PM Baru Singapura yang Disebut bak Artis Korea
Sopir Bus Maut Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jabar: Polisi Sudah Profesional
Rasulullah Melarang Berdoa Minta Kesabaran Sempurna, Ini Alasannya Kata Gus Baha
Viral Pegawai Kemenhub Bersumpah Sambil Injak Alquran, Polisi Selidiki
Film ‘Do You See What I See’ Sudah Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemainnya
5 Bek Terbaik Real Madrid Sepanjang Masa, Temboh Kokoh di Pertahanan
Komet Tsuchinshan, Tamu yang Menghiasi Langit Malam
Pesawat Wings Air Gagal Mendarat Akibat Erupsi Gunung Ile Lewotolok
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024
Golkar Ajak Koalisi Indonesia Maju Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024