Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Riefan Avrian dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dalam tanggapannya, JPU menyanggah semua pernyataan putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan tersebut.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati tetap melanjutkan persidangan kasus ini, yakni dengan memeriksa saksi-saksi.
"Menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Riefan Avrian dengan memeriksa saksi-saksi," ujar Jaksa Mia Banulita di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2014).
Dalam tanggapannya, JPU juga menyebut ada unsur merugikan negara yang dilakukan Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel itu. Perbuatan itu dinilai JPU sebagai perbuatan melawan hukum dan masuk kategori pidana.
JPU mengatakan, kasus korupsi ini akan dibuktikan selama persidangan, sedangkan keberatan kubu Riefan yang menyatakan kasus ini masuk ranah perdata merupakan pernyataan yang terlalu dini. Karena itu, JPU menyatakan telah menguraikan secara jelas dalam dakwaan kasus ini adalah kasus pidana.
"Materi tim penasihat hukum bahwa perkara terdakwa adalah murni perkara perdata terlalu prematur. Dalam surat dakwaan perkara a quo, penuntut umum telah sangat jelas menguraikan perbuatan materiil terdakwa bersama-sama dengan Hendra Saputra, Kasiyadi, dan Hasnawai Bachtiar," ujar jaksa Mia.
Mia menjelaskan, terkait pernyataan kubu Riefan soal tidak terjadi kerugian negara dalam kasus ini karena PT Imaji Media sudah mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan proyek Rp 2,695 miliar, dijelaskan pengembalian itu merupakan tindak lanjut rekomendasi audit BPK soal kelebihan pembayaran buka audit perhitungan kerugian negara.
"Jumlah kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 5,392 miliar berdasarkan audit BPKP ditambah hasil perhitungan dari ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung," kata dia.
Terkait dengan keberatan tentang surat dakwaan yang tidak disusun secara cermat mengenai pasal-pasal yang dirumuskan, JPU mengeluarkan pembelaannya. Jaksa mengaku, ada salah ketik terhadap rumusan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Kesalahan pengetikan yang sifatnya redaksional dan tidak mengakibatkan dakwaan menjadi batal demi hukum," ujar jaksa Andri Kurniawan menambahkan.
Karenanya, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi kubu Riefan serta menerima dakwaan jaksa. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP," ujar JPU. (Yus)
Jaksa Sebut Perbuatan Putra Menteri Syarief Hasan Rugikan Negara
JPU juga menyebut ada unsur merugikan negara yang dilakukan Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel dan masuk kategori pidana.
diperbarui 16 Okt 2014, 15:21 WIBTerdakwa kasus korupsi pengadaan videotron Riefan Avrian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez dalam Kasus Narkoba
Manga Hunter x Hunter Hiatus Panjang dari 2022, Sang Kreator Isyaratkan akan Melanjutkan Kembali
Bayangan Hitam Manusia Muncul Setelah Bom Atom di Jepang, Ini Penyebabnya
Baca Ini Tiap Pagi dan Sore, Amalan Mendapat Syafaat Nabi di Hari Kiamat dari Habib Umar bin Hafidz
Respons Khofifah soal Kiai Marzuki Mustamar Masuk Bursa Pilkada Jatim 2024
Gaya Elegan Loo Tze Lui, Istri PM Baru Singapura yang Disebut bak Artis Korea
Sopir Bus Maut Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jabar: Polisi Sudah Profesional
Rasulullah Melarang Berdoa Minta Kesabaran Sempurna, Ini Alasannya Kata Gus Baha
Viral Pegawai Kemenhub Bersumpah Sambil Injak Alquran, Polisi Selidiki
Film ‘Do You See What I See’ Sudah Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemainnya
5 Bek Terbaik Real Madrid Sepanjang Masa, Temboh Kokoh di Pertahanan
Komet Tsuchinshan, Tamu yang Menghiasi Langit Malam