SBY: Soal RUU Pilkada, Demokrat Akan Gugat ke MK atau MA

SBY menegaskan, terkait RUU Pilkada, Demokrat akan terus memperjuangkan pilkada langsung dengan tetap mempertahankan 10 tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Sep 2014, 08:47 WIB
(ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Liputan6.com, Washington DC - Sidang paripurna pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di DPR rampung. Proses panjang ini berakhir dengan diterimanya RUU Pilkada yang memuat ketentuan pelaksanaan pilkada melalui DPRD.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan kecewa dengan hasil sidang paripurna DPR tersebut.

"Saya yakin rakyat juga kecewa. Tapi perlu adanya perbaikan mengingat pengalaman pilkada langsung yang banyak melahirkan penyelewengan. Karena itu Partai Demokrat menawarkan opsi ketiga, yaitu pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan," katanya di Washington DC kepada para jurnalis, Kamis 25 September waktu setempat, termasuk Pemimpin Redaksi Liputan 6 SCTV, Nurjaman Mochtar.

Ia menegaskan, Demokrat akan terus memperjuangkan pilkada langsung dengan tetap mempertahankan 10 syarat dimaksud. "Untuk itu, Demokrat merencanakan untuk melakukan gugatan ke MK atau ke MA sesuai jalur yang pas," lanjut SBY.

Pemungutan suara di DPR menghasilkan 135 suara untuk yang memilih pilkada langsung dan 226 suara untuk yang memilih pilkada melalui DPRD dari 361 anggota DPR yang bertahan hingga Jumat dini hari.

Demokrat memilih walk out dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Aksi ini dilakukan lantaran 10 opsi yang diajukan tak diterima dalam forum lobi.

"Kami memutuskan, legal standing Partai Demokrat menjadi netral dan penyeimbang. Dan seluruh anggota dari Demokrat diminta untuk walk out," kata anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat, Benny K Harman dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 26 September 2014 dini hari.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya