Advokat Prabowo-Hatta Ngotot Minta Pengumuman Pilpres Diundur

Rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU pun dianggap akan menelurkan hasil Pilpres yang cacat.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 21 Jul 2014, 11:54 WIB
Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional Pilres 2014. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Pembela Merah Putih (TPMP) Didik Supriyanto menyatakan masih banyak kecurangan massif yang memengaruhi rekapitulasi suara di tingkat daerah. Rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU pun dianggap akan menelurkan hasil Pilpres yang cacat.

"Kita mempersoalkan kalau rekapitulasi daerah yang bermasalah tetap dilanjutkan. Ini kan masih jadi persoalan di daerah. Harusnya ditunda dulu, waktu masih cukup lama," kata Didik kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (21/7/2014).

"Penundaan masih bisa sampai 9 Agustus, pokoknya jangan sampai Pilpres cacat," tambahnya.

Bila KPU tidak mau mendengarkan saran dari TPMP sebagai kuasa hukum dari Prabowo-Hatta, maka begitu keputusan Pilpres dibacakan, pihaknya akan langsung menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya pasti dengan sendirinya produk pemilu cacat langsung diajukan ke MK," imbuhnya.

Didik mengatakan, kecurangan yang terjadi bila dihitung mencapai 10 juta suara. Namun, angka tersebut tidak semuanya merugikan pihak Prabowo-Hatta. Yang jelas, lanjut mantan caleg PAN itu, ada sebuah pelaksanaan pemilu cacat hukum karena tidak sesuai aturan UU.

TPMP sendiri telah mengumpulkan bukti-bukti. Kecurangan massif itu diduga tersebar di 20 ribu TPS dan bukti itu dapat dibeberkan semua di MK.

"Kita siap counter di MK dan jabarkan semua bukti," tandas Didik.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengaku tak memusingkan permintaan tersebut. Menurutnya, semua sudah ada aturan waktunya.

"Saya kira aturan dan batasan waktunya ada. Kenapa baru diajukan belakangan (keberatannya)," kata Hadar, Jakarta, Sabtu (19/7/2014).

Untuk membuktikan dugaan dari tim Prabowo-Hatta itu, Hadar menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus turut menyelidiki dan mengkaji laporan tersebut.

"Bawaslu juga harus menentukan. Mengkaji juga. Mengkaji saja sudah makan waktu. Tidak akan menunda," tegas Hadar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya