Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pilpres No 42 tahun 2008 Pasal 159 ayat 1, syarat pasangan calon menang yaitu mendapatkan suara 50% plus satu dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20% suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
Jika pasangan calon tidak memenuhi syarat perolehan tersebut, maka 2 pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung pada putaran kedua.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, syarat itu akan menjadi persoalan karena pada Pilpres 2014 hanya 2 pasangan calon. KPU pun secepatnya akan meminta tafsir dan saran Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pemilihan Presiden itu.
"Nanti kita akan bahas dengan tim expert tentang soal ini, bahkan kita juga minta, konsultasi pendapat dari MK," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Selasa 10 Juni 2014.
Ferry melanjutkan, mengingat waktu pelaksanaan Pilpres yang tinggal 29 hari lagi, maka konsultasi dilakukan pada pekan ini.
"Kita konsultasikan ke MK. Minggu ini kita akan bicara dengan tim ahli, pakar soal itu," tukas Ferry.
KPU Akan Konsultasi Tafsir UU Pilpres ke MK
Syarat menang calon presiden akan menjadi persoalan karena pada Pilpres 2014 hanya 2 pasangan calon.
diperbarui 11 Jun 2014, 09:15 WIBMemang, KPU telah melakukan antisipasi ini, namun belum optimal.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 InternasionalUNESCO dan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024
3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Baca Ini Tiap Pagi dan Sore, Amalan Mendapat Syafaat Nabi di Hari Kiamat dari Habib Umar bin Hafidz
Respons Khofifah soal Kiai Marzuki Mustamar Masuk Bursa Pilkada Jatim 2024
Gaya Elegan Loo Tze Lui, Istri PM Baru Singapura yang Disebut bak Artis Korea
Sopir Bus Maut Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jabar: Polisi Sudah Profesional
Rasulullah Melarang Berdoa Minta Kesabaran Sempurna, Ini Alasannya Kata Gus Baha
Viral Pegawai Kemenhub Bersumpah Sambil Injak Alquran, Polisi Selidiki
Film ‘Do You See What I See’ Sudah Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemainnya
5 Bek Terbaik Real Madrid Sepanjang Masa, Temboh Kokoh di Pertahanan
Komet Tsuchinshan, Tamu yang Menghiasi Langit Malam
Pesawat Wings Air Gagal Mendarat Akibat Erupsi Gunung Ile Lewotolok
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024
Golkar Ajak Koalisi Indonesia Maju Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024