KPU Akan Konsultasi Tafsir UU Pilpres ke MK

Syarat menang calon presiden akan menjadi persoalan karena pada Pilpres 2014 hanya 2 pasangan calon.

oleh Widji Ananta diperbarui 11 Jun 2014, 09:15 WIB
Memang, KPU telah melakukan antisipasi ini, namun belum optimal.

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pilpres No 42 tahun 2008 Pasal 159 ayat 1, syarat pasangan calon menang yaitu mendapatkan suara 50% plus satu dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20% suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.

Jika pasangan calon tidak memenuhi syarat perolehan tersebut, maka 2 pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung pada putaran kedua.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, syarat itu akan menjadi persoalan karena pada Pilpres 2014 hanya 2 pasangan calon. KPU pun secepatnya akan meminta tafsir dan saran Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pemilihan Presiden itu.

"Nanti kita akan bahas dengan tim expert tentang soal ini, bahkan kita juga minta, konsultasi pendapat dari MK," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Selasa 10 Juni 2014.

Ferry melanjutkan, mengingat waktu pelaksanaan Pilpres yang tinggal 29 hari lagi, maka konsultasi dilakukan pada pekan ini.

"Kita konsultasikan ke MK. Minggu ini kita akan bicara dengan tim ahli, pakar soal itu," tukas Ferry.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya