Tarif Listrik Naik Lagi, Buruh Terancam PHK

Kenaikan tarif industri akan berdampak langsung terhadap biaya produksi perusahaan termasuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Jun 2014, 09:05 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tarif listrik listrik industri mulai 1 Juli langsung memunculkan polemik dari pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kebijakan tersebut justru ditengarai dapat menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi, Erwin Aksa mengungkapkan, kenaikan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan rumah tangga dan industri akan berdampak langsung terhadap biaya produksi perusahaan termasuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

"Yang jelas harga barang akan naik dengan rata-rata 5 persen. Kalau sudah begini, akan menciptakan inflasi di mana-mana," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Rabu (11/6/2014).

Erwin mengaku, kenaikan harga mutlak ditempuh pengusaha sebagai konsekuensi dari pembengkakan biaya operasional akibat penyesuaian tarif listrik. Dia menyebut, beberapa sektor yang bakal terkena dampak cukup besar dari kebijakan itu.

"Yang jelas sektor yang sangat kena kenaikan tarif ini adalah industri baja, industri semen, dan tekstil yang menggunakan listrik besar," terangnya.

Pengaruh lain, tambah Erwin, kenaikan tarif listrik dapat memicu terjadinya pengurangan pegawai atau karyawan. Alasannya, karena pengusaha harus melakukan efisiensi demi keberlangsungan bisnis.

"Bisa saja terjadi PHK karena pelaku usaha berpikir efisiensi, memangkas biaya-biaya operasional mereka. Mereka juga harus tetap hidup, survive sehingga langkah itu yang diambil," cetusnya.  

Erwin meminta kepada pemerintah untuk memberikan sejumlah insentif kepada pengusaha termasuk UKM untuk mengurangi dampak dari kebijakan tersebut.

"Mungkin ada kemudahan, seperti insentif, kemudahan pembiayaan, pemberian pelatihan, pemberian insentif pajak, dan sebagainya," pinta dia.

Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyebutkan, golongan pelanggan yang dinaikan tarif listriknya adalah industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen setiap dua bulan terhitung awal Juli mendatang. Penghematan subsidi kenaikan ini sebesar Rp 4,78 triliun.

Kemudian pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5.500 voltampere (VA), tarif naik bertahap 5,7 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli mendatang. Penghematan subsidi dari kenaikan ini sebesar Rp 370 miliar.

Pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kilovoltampere (kVA). Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen mulai Juli nanti. Penghematan subsidi dari kenaikan golongan ini sebesar Rp 100 miliar.

"Untuk P2 ini saya rasa tidak ada masalah. Dari tiga golongan di atas total penghematan subsidi Rp 5,25 triliun," kata Jero.


Dia menambahkan golongan lain yang juga mengalami kenaikan tarif listrik yaitu pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 2.200 VA yang kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan. Rencananya kenaikan mulai 1 Juli nanti perkiraan bakal menghemat anggaran Rp 990 miliar.

Selanjutnya adalah golongan pelanggan penerangan jalan umum (P3) dengan kenaikan bertahap sebesar 10,69 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli, dengan potensi penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp 430 miliar.

Lalu yang terakhir adalah golongan pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli. Dengan potensi penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp 1,84 triliun.

"Dengan kenaikan tarif listrik pada enam golongan pelanggan tersebut, total potensi penghematan sebesar Rp 8,51 triliun," papar dia. (Fik/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya