Liputan6.com, Bogor - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Kota Bogor menertibkan atribut kampanye partai politik yang masih terpampang di jalan-jalan protokol. Penertiban ini berkaitan dengan dimulainya masa tenang usai kampanye terbuka sebelum Pileg 2014 pada 9 April mendatang.
Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna mengatakan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada partai politik agar mencabut atributnya masing-masing usai kampanye. Bagi parpol peserta pemilu diberikan waktu hari ini dari pukul 00.00 hingga 06.00 WIB.
"Dalam pelaksanaannya, kami menyisir untuk mematikan apakah masih ada atribut-atribut kampanye yang tersisa. Kita juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar atribut kampanye segera ditertibkan," kata Undang saat melakukan penertiban di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2014).
Undang menuturkan, pihaknya menargetkan tidak ada poster atau spanduk-spanduk berbau kampanye hingga tanggal 8 April nanti. Ia juga bersama jajaran panwaslu akan menyisir hingga daerah-daerah yang terpencil.
Sementara itu, Panwaslu Kota Bogor mencatat hampir semua partai politik melakukan pelanggaran saat kampanye berlangsung. Pelanggaran yang banyak terjadi adalah konvoi usai kampanye, pelibatan anak kecil, memberikan sembako dan kampanye tidak pada jadwalnya.
Ketua Panwaslu Kota Bogor, Rudi Ruhyadi mengatakan, ada 5 partai politik yang melakukan pelanggaran dan menjurus ke perbuatan pidana. Seperti memberikan uang, sembako dan kampanye tidak pada jadwal yang sudah ditentukan.
"Sekarang prosesnya masih berjalan, ada 5 partai yang melakukan pelanggaran," ujar Rudi. (Raden Trimutia Hatta)
Masuki Masa Tenang, KPU Kota Bogor Tertibkan Atribut Kampanye
KPU dan Panwaslu Kota Bogor menertibkan atribut kampanye partai politik yang masih terpampang di jalan-jalan protokol.
diperbarui 06 Apr 2014, 12:17 WIBMeskipun pemilu baru digelar pada 2014, namun atribut partai politik sudah terpasang di sejumlah jalanan ibu kota. (Antara).
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 InternasionalUNESCO dan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024
10
Berita Terbaru
Hasil Thailand Open 2024, Jumat 17 Mei: Wakil Indonesia Bertumbangan di 8 Besar
Wajib Halal Oktober 2024 untuk Usaha Makanan Minuman Diundur 2 Tahun, LPPOM MUI Ingatkan UMKM Tak Tunda Urus Sertifikasi Halal
Badan Bank Tanah Jamin Proyek IKN Nusantara Tak Kekurangan Lahan
Kode Facebook Login Tidak Masuk, Ini 6 Cara Mengatasinya
Tidak Benar Kabar Pertalite Tak Lagi Dijual di SPBU pada 5 Mei 2024
Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis, Deretan Artis Ini Beri Dukungan di Tengah Kesedihan Fans Sang Atlet
UNESCO dan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024
KemenPPPA: Kecelakaan di Ciater Tak Bisa Jadi Alasan Larang Siswa Study Tour
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS
Cecep, Pemuda yang Keliling Kampung Bersihkan Masjid dengan Sukarela
Jangkau Investor Kecil, Dian Swastatika Mau Stock Split Rasio 1:10
Anya Taylor-Joy Memesona dalam Balutan Crop Jacket dan Hiasan Kepala di Cannes 2024