Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Pasal 5 dan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pileg). Uji materi itu diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam sidang ini, PKB melalui kuasa hukumnya, Muhammad Bisri mengatakan, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum selama proses Pemilu Legislatif (Pileg) berlangsung. Sebab, penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih ditentukan oleh suara terbanyak melalui sistem proporsional terbuka.
"Apabila ingin peroleh suara terbanyak, maka (para caleg) akan lakukan berbagai macam cara yang cenderung melanggar hukum, misalnya politik uang," kata Bisri dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Bisri mengatakan, dengan ditentukan melalui suara terbanyak sistem proporsional terbuka, menyebabkan caleg yang terpilih bukan karena kapasitasnya. Melainkan berapa banyak uang bisa 'membeli' suara pemilih.
Sehingga caleg-caleg berduit, khususnya pemodal, akan 'menyisihkan' para caleg yang berkantong tipis. "Yang terpilih adalah calon yang berduit, yang memiliki kapasitas dan berkualitas tersingkir dari pertarungan," katanya.
Karena itu Bisri menilai, Pasal 5 dan Pasal 215 UU Pileg tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Dia menilai, kedua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 33 ayat 4.
"Adanya sistem proporsional terbuka berdampak pada caleg harus mengeluarkan biaya kampanye lebih besar. Itu jusru bertentangan dengan UUD 1945," ucap dia.
Bisri menjelaskan bahwa berlakunya kedua pasal itu telah mengebiri kaderisasi parpol. Di sisi lain, parpol tetap harus menyaring dalam menetapkan caleg-caleg yang diusungnya.
Untuk itu, dirinya meminta MK untuk membatalkan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 215 serta menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga masyarakat yang datang ke TPS hanya untuk memilih parpol, bukan caleg. Dan penentuan caleg untuk duduk di kursi dewan sepenuhnya berada di tangan parpol.
"Artinya nanti partai yang menentukan sendiri siapa anggota legislatifnya, bukan dengan suara terbanyak. Jadi kembali lagi seperti dulu, masyarakat memilih partai, bukan orang," ucapya.
PKB sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 5 dan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pileg) ke MK. Gugatan itu didaftarkan oleh Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan HAM, Anwar Rachman, Jumat 14 Maret 2014.
Anwar yang juga Caleg PKB Dapil II Jawa Timur ini menjelaskan, partainya mengajukan uji materi ini lantaran sistem pemilu dengan suara terbanyak yang diatur dalam kedua pasal itu dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sebab dalam Pasal 22 E ayat 3 UUD 1945 juga diatur bahwa peserta pemilu adalah partai politik, bukan perseorangan.
Adapun Pasal 5 mengatur tentang Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Sedangkan Pasal 215 mengatur tentang penetapan calon terpilih anggota legislatif didasarkan calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak. (Yus Ariyanto)
Sidang Perdana, PKB Minta MK Berantas <i>Money Politic</i>
"Adanya sistem proporsional terbuka berdampak pada caleg harus mengeluarkan biaya kampanye lebih besar."
diperbarui 02 Apr 2014, 20:27 WIBAncaman Perang Membayangi Ukraina - 4 Calon Hakim MK Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan - Pemilik Panti Asuhan Samuel Jalani Pemeriksaan - Ratusan Buruh Kembali Berdemo - Sebuah Helikopter Mendarat Darurat di Kabupaten Siak, Riau.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jokowi Serahkan 10.300 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
7 Potret Sausan Sabrina Istri Virzha Berdarah Arab, Pamer Wajah Natural
Selebgram Bro Jabro Meninggal Dunia, Berikut Profilnya
Potret Geng Cendol saat Habiskan Waktu Bersama, Ada Titi Kamal Hingga Nagita Slavina yang Tampil Cantik
Cari Dana Bangun Pabrik Pupuk di Fakfak, Pupuk Kaltim Buka Opsi IPO
VIDEO: Jerome Polin Minta Maaf Dituding Penyebab Timnas Kalah, Kini Dukung Indonesia Juara Tiga
Lampung Rawan Kasus Kekerasan Seksual di Tingkat Nasional, Anggota DPR Komisi 3 Beri Atensi Khusus
Partikel Abu Vulkanik Gunung Ruang Meluas hingga Gorontalo
Janin 5 Bulan Sebesar Apa dan Sudah Bisa Apa Saja? Ini Penjelasannya
Terus Berkembang, Ini Peran Holding Ultra Mikro Dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Selasa 30 April 2024, via Live Streaming Pukul 19:00 WIB
Pemanasan Global Picu Lebih dari Setengah Populasi Dunia Berisiko Terkena Malaria dan Demam Berdarah