Sukses

NasDem Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Klaim Kehilangan 2.400 Suara di Mimika Papua Tengah

Partai NasDem menggugat perolehan suara hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Provinsi Papua Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya, ihwal pengurangan suara di distrik Tembagapura, Mimika.

Liputan6.com, Jakarta - Partai NasDem menggugat perolehan suara hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Provinsi Papua Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya, ihwal pengurangan suara di distrik Tembagapura, Mimika.

Petitum telah disampaikan NasDem di dalam sidang yang berlangsung di Panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi dengan nomor perkara 122-01-05 36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

"Yang dipersoalkan adalah di Kabupaten Mimika 5 khususnya di distrik Tembagapura. Di distrik Tembagapura itu terjadi perbedaan antara C Hasil dengan D Hasil yang mulia," kata Kuasa Hukum NasDem, Ucok Edison Marpaung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Ada pun sidang Pileg 2024 di Panel 3 dipimpin tiga majelis Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat (Ketua Panel), Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.

Ucok menyampaikan, di Tembagapura ada 76 TPS dan 4 tps biasa ditambah lagi 17 TPS-lainnya. Menurutnya, ada puluhan hasil perolehan suara Nasdem di TPS khusus yang di-nol-kan.

"Menurut kami, di 4 tps biasa dan ditambah 38 TPS khusus yaitu TPS Tambang di D Hasil itu ada 1.007 namun di kab kota di-nol-kan yang mulia," ucap Ucok.

Seharusnya, lanjut Ucok perolehan Partai Nasdem adalah 6.542 suara dari suara awal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 4.124 suara.

"Jadi ada kurang 2.400 (suara Nasdem di distrik Tembagapura)," ucap dia.

Hal ini, kata Ucok juga menyebabkan berkurangnya suara PKB di Mimika, Papua Tengah berkurang. Selain itu, juga ada perbedaan suara di partai-partai politik lainnya.

"Cuma karena memang tidak berpatokan pada C Hasil sebagaimana kami lampirkan pada bukti P1 sampai bukti P35 disertai juga keberatan saksi Nasdem ditambah juga ada pemeriksaan berita acara dari Bawaslu maka dengan itu kami memohonkan kepada yang mulia untuk petitum," terang Ucok.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Petitum yang Disampaikan

Adapun dalam petitumnya, NasDem meminta MK membatalkan putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan daerah kab kota secara nasional dalam pemilu 2024 pukul 22 WIB sepanjang kabupaten Mimika 5.

Kemudian, Nasdem juga meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pencermatan D Hasil di kecamatan Tembagapura dengan berdasarkan formulir C Plano di distrik Tembagapura serta melakukan rekapitulasi terhadap hasil pencermatan pemilihan umum DPRD di sepanjang dapil Mimika 5 secara berjenjang sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pemeriksaan awal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK akan terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka akan masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.

"Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi," kata Fajar kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).

 

3 dari 4 halaman

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK, Ini Susunan Komposisi Hakim di 3 Panel

Fajar merinci, Panel I terdiri atas hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah. Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.

"Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih," rinci Fajar.

Sebagai informasi, pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Kemudian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

"Jadi berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," tandas Fajar.

 

4 dari 4 halaman

MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU, hari ini, Senin (29/4). Setelah sebelumnya menuntaskan PHPU untuk sengketa Pilpres, kali ini MK akan menyidangkan untuk sengketa Pileg 2024.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sengketa Pileg terdapat total 297 perkara. Ratusan perkara tersebut terdiri dari pemohon yang berunsur dari partai dan perseorangan calon anggota legislatif.

"Total 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar saat dikonfirmasi, seperti dikutip Senin (29/4/2024).

Kemudian, pada sengketa Pileg nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertindak sebagai termohon. Komisioner Divisi Hukum KPU Republik Indonesia, Muhammad Affifudin mengatakan pihaknya sudah siap menjalani sidang lanjutan untuk sengketa Pileg 2024 yang dimulai pagi hari ini.

"KPU RI telah siap untuk menghadapi permohonan 285 permohonan PHPU dari anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu," kata Afifudin melalui pesan singkat diterima.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.