KPK Usul Batasi Ketum Parpol, Sahroni: Itu Hak Partai

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menegaskan masa jabatan ketua umum partai merupakan kewenangan internal, merespons usulan KPK soal pembatasan dua periode.

Diterbitkan 22 April 2026, 18:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ahmad Sahroni menolak usulan KPK, menyatakan masa jabatan ketum parpol urusan internal.
  • Sahroni menegaskan keputusan periode jabatan ketum adalah hak mutlak partai politik.
  • KPK mengusulkan pembatasan dua periode untuk ketum parpol demi kaderisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Sahroni menegaskan, masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal masing-masing partai politik dan tidak dapat diintervensi pihak luar.

“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, seluruh mekanisme, proses, serta dinamika yang berkaitan dengan pemilihan dan kepemimpinan di partai politik merupakan urusan internal.

“Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” pungkas Sahroni.

 

KPK Usulkan Pembatasan masa Jabatan Ketum Parpol

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian KPK terkait tata kelola partai politik. Dalam kajian itu, KPK menilai belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6