Mantan Dirut PT PGN Divonis 3,5 Tahun

Mantan Dirut PT PGN Washington Mampe Parulian Simanjuntak divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Olehadmin
Diterbitkan 11 Mei 2010, 05:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Mantan Dirut PT PGN Washington Mampe Parulian Simanjuntak divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.