Vonis Ringan, Terdakwa Langsung Bebas

Meski dinyatakan bersalah dan dihukum satu bulan penjara, tiga pelaku perusakan rumah seorang ajengan di Tasikmalaya langsung bebas. Hal ini disebabkan ketiganya telah menjalani masa penahanan selama sebulan sebelum sidang digelar.

Diterbitkan 24 Februari 2011, 20:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Meski dinyatakan bersalah dan dihukum satu bulan penjara, tiga pelaku perusakan rumah seorang ajengan di Tasikmalaya langsung bebas. Hal ini disebabkan ketiganya telah menjalani masa penahanan selama sebulan sebelum sidang digelar.