Dua Aktivis Bendera Divonis Tujuh Bulan

Majelis Hakim PN Jakpus memvonis tujuh bulan kurungan untuk dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Keduanya divonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik.

Diterbitkan 14 Oktober 2011, 00:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Majelis Hakim PN Jakpus memvonis tujuh bulan kurungan untuk dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Keduanya divonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik.