Ustad Somed: Pipik Sudah Boleh Dilamar dan Dinikahi

Menurut Ustad Solmed secara hukum Pipik sudah boleh dilamar dan dinikahi oleh pria lain.

Olehridwan
Diterbitkan 11 Oktober 2013, 10:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Menurut Ustad Solmed secara hukum Pipik sudah boleh dilamar dan dinikahi oleh pria lain.