Penjual Bayi Kembar Divonis Enam Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara terhadap penjual bayi kembar Mery Susilawati. Mery juga didenda Rp 16 juta.

Diterbitkan 03 Juli 2012, 23:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara terhadap penjual bayi kembar Mery Susilawati. Mery juga didenda Rp 16 juta.