VIDEO: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka sesuai dengan Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya MK menolak gugatan yang diajukan terkait sistem pemilu proporsional tertutup.

OlehDidi N
Diterbitkan 16 Juni 2023, 10:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka sesuai dengan Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya MK menolak gugatan yang diajukan terkait sistem pemilu proporsional tertutup.