Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa ulang prosedur pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Willy menegaskan, audit mendalam sangat mendesak dilakukan guna memastikan tidak ada perlakuan khusus serta memberikan kejelasan terkait kalkulasi masa pidana, perolehan remisi, hingga indikator penilaian pembinaan warga binaan.
Advertisement
“Pembebasan Bechi ini perlu diperiksa mendalam. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kasus kekerasan seksual yang telah dia lakukan itu remeh,” ujar Willy kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bechi. Namun, ia telah memperoleh pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025 dan saat ini berada di bawah pengawasan serta pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Willy mendorong kementerian terkait untuk bersikap transparan dengan membeberkan secara terbuka syarat-syarat yang dipenuhi Bechi selama masa pembimbingan di luar lembaga pemasyarakatan.
“Pihak yang berwenang perlu membuka dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diperoleh, hasil penilaian pembinaan, dan persyaratan yang harus dipatuhi selama pembebasan bersyarat,” tegasnya.
Atas temuan ini, Komisi XIII DPR RI menjadwalkan pemanggilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) beserta jajaran untuk dimintai penjelasan resmi.
Willy juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh pada mekanisme pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus kejahatan seksual. Menurutnya, rekam jejak perilaku baik di dalam lapas tidak boleh menjadi satu-satunya tolak ukur.
“Penilaian tidak cukup hanya didasarkan pada perilaku selama berada di dalam lapas. Tetapi perlu mempertimbangkan risiko setelah kembali ke masyarakat, hasil rehabilitasi, kepatuhan terhadap kewajiban, dan dampaknya terhadap keamanan korban,” pungkas Willy.
Kebebasan Bersyarat Dinilai Janggal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358174/original/005137100_1790324742-bechi.jpg)
Pembebasan bersyarat terhadap terpidana kekerasan seksual di pondok pesantren Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, disebut tidak sesuai dengan semangat pemberantasan kekerasan seksual dan bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Meski sebenarnya setiap warga binaan punya hak mengajukan pembebasan bersyarat, namun kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, apalagi pesantren, seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, yang tidak mudah mendapat pengampunan. Apalagi pembebasan bersyarat untuk Bechi terkesan ditutup-tutupi.
Pembebasan bersyarat Bechi yang cenderung ditutup-tutupi, juga jadi sorotan Komnas Perempuan. Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com mengatakan, perubahan status terpidana tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai urusan administratif yang tertutup bagi korban dan masyarakat.
"Ketertutupan justru berisiko menghadirkan kembali rasa takut dan trauma korban serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara kekerasan seksual," katanya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengakui pembebasan bersyarat sebagai hak narapidana yang hanya dapat diberikan setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Pasal 10 mensyaratkan narapidana berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga.
Dalam perkara ini, Bechi dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Dengan demikian, dua pertiga dari pidana tersebut secara aritmetis adalah empat tahun delapan bulan. Namun jika masa pidana dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022 dan Bechi telah keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Dengan begitu, ia berada dalam tahanan hanya selama tiga tahun satu bulan, artinya lebih singkat sekitar satu tahun tujuh bulan dari dua pertiga masa pidana tujuh tahun. Meski janggal, pemerintah menyatakan bahwa syarat dua pertiga masa pidana telah terpenuhi setelah memperhitungkan remisi yang diterima terpidana.
Penjelasan bahwa terpidana telah memperoleh remisi belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus membuka secara terperinci jenis, dasar hukum, tanggal, dan besaran setiap remisi; rumus penghitungan dua pertiga masa pidana; tanggal tepat terpenuhinya syarat tersebut; serta hasil penilaian perilaku dan penurunan tingkat risiko yang menjadi dasar pembebasan bersyarat.
Advertisement
Kementerian Imipas Didesak Beri Penjelasan
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor juga ikut angkat bicara, baginya, tanpa keterbukaan, publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur, maupun perlakuan istimewa.
"Penghormatan terhadap hak terpidana harus dilaksanakan secara sah dan objektif serta tidak boleh menghilangkan hak korban dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan," katanya, dalam keterangan resmi Komnas Perempuan.
Menurutnya, dalam perkara ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) perlu menjelaskan tanggal mulai penahanan dan penghitungan masa pidana, putusan yang menjadi dasar pelaksanaan pidana, jenis dan besaran setiap remisi, penghitungan terpenuhinya dua pertiga masa pidana, hasil penilaian perilaku dan tingkat risiko, masa pembebasan bersyarat, serta syarat pengawasan dan alasan pencabutannya.
Informasi tersebut dapat disampaikan tanpa membuka identitas maupun data pribadi korban. Hak masyarakat atas informasi mengenai keputusan badan publik dan dokumen pertimbangan yang melandasi keputusan badan publik dijamin Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322276/original/052969300_1786524029-IMG_2901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264387/original/067811000_1782109347-PLN_-_cek_fakta_lip6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259429/original/010721900_1781500706-cek_fakta_cpns_PUPR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357854/original/064380600_1790310156-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-25T112030.995.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4124196/original/036888000_1660546870-IMG-20220815-WA0094.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346285/original/094214300_1789120119-file_0000000047f882308af83e40b22f096a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1176605/original/028391000_1458444646-20160319-Earth-Hour-di-kawasan-Bundaran-HI-Fanani-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358253/original/090021300_1790328355-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_16.12.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321680/original/036123100_1786487586-992776.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358290/original/064330300_1790329380-IMG_20260925_143806.jpg)