Sukses

Segmen 3: Sidang Aa Gatot hingga Tuntutan Mundur Kepala Sekolah

Hakim menolak eksepsi Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah. Sementara itu, ratusan siswa di Jepara menuntut kepala sekolah mundur.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak eksepsi yang diajukan Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dan istrinya Dewi Aminah pada Senin siang. Hakim berdalih, eksepsi tersebut telah masuk ke pokok perkara dan seharusnya diajukan dalam praperadilan.

Sementara itu, ratusan siswa SMA Negeri 1 Mlonggo, Jepara menuntut kepala sekolah Gunawan Amrillah mundur dari jabatannya. Aksi siswa ini terkait tindakan kepala sekolah yang menghukum siswa dibawah kucuran hujan lebat hingga akhirnya pingsan.

Simak video tayangan selengkapnya dalam tautan ini. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.