Sukses

Kilas Indonesia: Tuntutan 2 Tahun Penjara Rio Capella

Mantan Sekjen Partai Nasdem ini diduga menerima suap dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berita ini mengawali Kilas Indonesia yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (7/12/2015). 

Rio yang menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap didakwa menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Selanjutnya sidang akan dilanjukan Senin mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Sementara itu, lebih dari 200 lapak pedagang danbangunan liar di kawasan Pasar Kalimalang, Cakung Barat, Jakarta Timur dibongkar petugas Satpol PP. Pembongkaran dilakukan karena pedagang tak kunjung membongkar sendiri bangunan meski telah diberi surat peringatan.

Penertiban dilakukan agar saluran irigasi tengah di kawasan Cakung Barat ini bisa berfungsi kembali untuk mengurangi banjir.

Di tempat lain, tepatnya di Pemkot Sibolga, Sumetera Utara, belasan warga menanyakan kelanjutan proyek betonisasi di wilayah mereka.

Warga memprotes proyek betonisasi senilai Rp 64 miliar karena dinilai terlalu dekat dengan pekarangan rumah akibatnya 13 titik proyek betonisasi terancam tidak bisa dilanjutkan karena belum ada kesepakatan antara warga dan pemerintah kota.

Beralih ke Bogor, Jawa Barat. Puluhan warga Perumahan Limus Pratama menyegel sebuah pabrik selang plastik. Warga memprotes bangunan pabrik yang memicu banjir jika hujan turun. Warga mengancam akan merobohkan pagar pabrik jika keluhan mereka tidak didengar pihak perusahaan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.