Dukung PP Tunas, Kemendikdasmen bakal Atur Penggunaan Gawai Anak di Sekolah

Kemendikdasmen memperkuat budaya sekolah aman lewat Permendikdasmen No.6 Tahun 2026 untuk mendukung PP Tunas dan mengatur akses gawai anak di sekolah.

Diterbitkan 11 Maret 2026, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Dukungan tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Melalui aturan tersebut, Kemendikdasmen berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung tumbuhnya sikap saling menghormati, saling memuliakan, dan saling mendukung di antara warga sekolah.

“Kemendikdasmen mendukung sepenuhnya PP Tunas dan telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Kebijakan tersebut bertujuan menjadikan sekolah sebagai ruang yang kondusif bagi proses belajar sekaligus menjadi “rumah kedua” bagi anak-anak. Upaya tersebut juga merupakan penjabaran langsung dari PP Tunas yang menjadi referensi utama dalam penyusunan peraturan tersebut.

Sembilan Asas Budaya Sekolah Aman

Dalam pelaksanaannya, budaya sekolah yang aman dan nyaman dikembangkan melalui tata kelola, edukasi, serta kolaborasi seluruh warga sekolah.

Pendekatan ini berlandaskan sembilan asas utama, yaitu humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminatif, inklusif, keadilan dan kesetaraan gender, harmonis, serta berkelanjutan.

Pemerintah menilai keterlibatan berbagai pihak di lingkungan sekolah menjadi kunci keberhasilan penerapan budaya tersebut.

Selain itu, Kemendikdasmen juga telah menyiapkan berbagai panduan bagi orang tua dan guru sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter, termasuk dalam penggunaan teknologi digital secara bijak.

Aturan 3S untuk Penggunaan Gawai

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemendikdasmen juga memperkenalkan prinsip 3S dalam penggunaan perangkat digital di lingkungan pendidikan.

Prinsip pertama adalah screen time, yakni pengaturan atau pembatasan waktu penggunaan gawai oleh anak. Kedua, screen break, yaitu membiasakan anak mengistirahatkan mata agar tidak terlalu lama menatap layar.

Sementara prinsip ketiga adalah screen zone, yakni kesepakatan mengenai area tertentu di mana gawai boleh atau tidak boleh dibawa dan digunakan.

Kemendikdasmen menyebut berbagai panduan itu telah mulai disosialisasikan kepada sekolah-sekolah. Pemerintah berharap penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 serta kebijakan pembatasan penggunaan media sosial dan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun dapat berjalan efektif.

Dalam waktu dekat, Mendikdasmen juga disebut akan mengedarkan surat kepada sekolah-sekolah untuk turut mensosialisasikan aturan terkait PP Tunas tersebut.