Sukses

Joe Biden Bakal Teken Undang-undang yang Paksa TikTok Keluar dari Perusahaan Induk ByteDance

Masa depan TikTok tampak semakin tidak pasti seiring meningkatnya dukungan terhadap undang-undang baru yang akan memaksa perusahaan keluar dari induk ByteDance atau akan menghadapi larangan dari AS.

Liputan6.com, Jakarta - Masa depan TikTok tampak semakin tidak pasti seiring meningkatnya dukungan terhadap undang-undang baru yang akan memaksa perusahaan keluar dari induk ByteDance atau akan menghadapi larangan dari Amerika Serikat (AS).

Kini, Presiden AS Joe Biden telah mendukung rancangan undang-undang pelarangan tersebut satu hari setelah menyelesaikan hambatan legislatif pertamanya di DPR AS.

"Jika rancangan undang-undang lolos, saya akan menandatanganinya," ujarnya dalam CBS News, sebagaimana dikutip Engadget, Senin (11/3/2024).

RUU bernama “Undang-undang Perlindungan Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing,” yang diperkenalkan awal pekan ini, akan memberi TikTok waktu enam bulan untuk melepaskan diri dari perusahaan induk ByteDance atau menghadapi larangan untuk beredar di App Store wilayah negara Paman Sam.

Sementara itu, Partai Republik di DPR AS dapat mengajukan RUU tersebut ke pemungutan suara paling cepat pada hari Rabu.

TikTok mengatakan RUU tersebut adalah upaya terselubung untuk memaksa “pelarangan total” terhadap aplikasinya.

“Undang-undang ini memiliki hasil yang telah ditentukan sebelumnya, yakni larangan total terhadap TikTok Amerika Serikat,” kata perwakilan TikTok dalam sebuah pernyataan awal pekan ini.

“Pemerintah berupaya mencabut hak konstitusional 170 juta orang Amerika Serikat atas kebebasan berekspresi. Hal ini akan merusak jutaan bisnis, menghalangi pengguna untuk menyuarakan pendapat, dan menghancurkan penghidupan para kreator yang tak terhitung jumlahnya di seluruh negeri,” ujar TikTok.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

TikTok Dorong Pengguna Tolak RUU Pelarangan TikTok

TikTok juga telah mendorong jutaan penggunanya untuk menentang tindakan tersebut.

Pada Kamis lalu, menjelang pemungutan suara komite mengenai RUU tersebut, TikTok mengirimkan notifikasi yang mendorong pengguna untuk menghubungi perwakilan mereka dan meminta mereka untuk menentang undang-undang tersebut.

Pemberitahuan itu menyebabkan membanjirnya panggilan telepon di banyak kantor Kongres karena stafnya telah menerima ratusan telepon dari banyaknya yang memprotes kebijakan tersebut.

Selain dari kalangan remaja, RUU ini juga ditentang oleh mantan Presiden AS Donald Trump.

Kendati Trump juga berupaya untuk memaksakan penjualan TikTok ke sebuah perusahaan AS selama masa jabatannya, namun mantan presiden AS tersebut mengatakan bahwa ia tidak yakin bahwa aplikasi tersebut harus dilarang.

“Jika pemerintah menyingkirkan TikTok, Zuckerberg dan Facebook akan menggandakan bisnis mereka,” tulisnya dalam postingan di Truth Social.

3 dari 4 halaman

Senator AS Lebih Hati-hati dalam Memberikan Pendapat

Meskipun persetujuan DPR akan menjadi tonggak penting dalam rancangan undang-undang tersebut, masih belum jelas bagaimana pendapat Senator AS mengenai kasus ini.

Beberapa senator terkemuka lebih berhati-hati dalam berkomentar mengenai apakah mereka akan mendukung atau menentang undang-undang tersebut.

Pada sidang Senat baru-baru ini tentang perlindungan anak di TikTok, beberapa senator mempertanyakan CEO TikTok Shou Chew mengenai kewarganegaraannya, serta hubungan aplikasi tersebut dengan Tiongkok dan ByteDance selaku perusahaan induk.

Pada persidangan tersebut Shou mengatakan ia berasal dari Singapura, bukan dari Tiongkok. CEO TikTok itu juga menambahkan bahwa ia sama sekali tidak berhubungan dengan Pemerintah Tiongkok atau pun berafiliasi dengan Partai Komunis Tiongkok.

4 dari 4 halaman

Infografis AS Desak Pemilik TikTok Lepas Saham dan Ancam Larangan Total. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.