Sukses

Kemkominfo Monitor Spektrum Frekuensi di NTB Jelang ASO dan World Superbike

Kemkominfo memonitor penggunaan spektrum frekuensi radio di Lombok, Nusa Tenggara Barat menjelang penerapan TV digital dan ajang World Superbike.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meningkatkan monitoring dan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal ini dilakukan menjelang penerapan analog switch off (ASO) dan perhelatan World Superbike di Sirkuit Mandalika.

Direktur Pengendalian, Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Sabirin Mochtar, menyatakan upaya itu ditujukan untuk menjamin spektrum frekuensi radio yang digunakan bersih dari gangguan.

"Frekuensi radio yang digunakan harus clear, jangan sampai siaran langsung terganggu," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo, Jumat (5/11/2021).

Menurut Sabirin, pengawasan terhadap kepatuhan pengguna frekuensi radio merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengawasan Frekuensi

“Kemkominfo bertugas melakukan pengawasan terhadap pengguna spektrum frekuensi, penggunaan pita frekuensi, dan alat perangkat yang digunakan,” katanya.

Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI ini menjelaskan, pengawasan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio mencakup sisi administrasi dan teknis.

Menurutnya, Kemkominfo melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram memiliki tugas untuk mengawasi pengguna spektrum frekuensi radio di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat agar menggunakan frekuensi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

3 dari 4 halaman

Sosialisasi TV Digital

Sebelumnya, pemerintah menargetkan penyelesaian program migrasi penyiaran televisi analog ke digital (ASO) selesai pada 2 November 2022, sesuai amanat UU Cipta Kerja.

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan kondisi pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan Pemerintah untuk meninjau kembali pelaksanaan tahapan ASO.

Sesuai Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022. Sementara tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga atau paling lambat 2 November 2022.

Setahun sebelum pelaksanaan penuh migrasi TV digital, Kemkominfo bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meluncurkan itung mundur Satu Tahun Menjelang Analog Switch Off (ASO).

“Persis 2 November 2021 bertepatan satu tahun menjelang diberhentikannya siaran TV analog secara nasional. Kami mengajak masyarakat Jawa Barat untuk segera beralih ataupun migrasi dari perangkat TV analog ke TV digital,” kata Staf Khusus Menkominfo Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti. 

(Tin/Isk)

4 dari 4 halaman

Infografis Tentang 5G

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.