Sukses

Deretan Fitur dan Manfaat JRku, Aplikasi Besutan Jasa Raharja

Berikut deretan fitur dan manfaat dari JRku. Kamu bahkan bisa klaim santunan kecelakaan di aplikasi ini.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam menghadapi revolusi industri 4.0, PT Jasa Raharja (Persero) mulai bertransformasi dan go dogital.

Selain menyesuaikan pola kepemimpinan era generasi milenial, salah satu langkah yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut adalah dengan meluncurkan aplikasi JRku, belum lama ini.

Dewi Aryani Suzana, Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja mengatakan, aplikasi tersebut sudah diluncurkan sejak Mei 2019 dan mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Aplikasi JRku resmi diluncurkan Jasa Raharja sejak Mei 2019, dan saat ini sudah diunduh oleh lebih dari 5.000 kali," kata Dewi di Jakarta, Rabu (24/7/2019) sore.

Lalu, apa saja fitur-fitur dan manfaat dari aplikasi tersebut?

Dewi menjelaskan, aplikasi JRku memiliki sejumlah fitur. Beberapa di antaranya pengajuan santunan online, berita kondisi lalu lintas terbaru, dan engecekan SWDKLLJ.

"Masyarakat bisa mengajukan santunan secara online di aplikasi JRku dengan mudah. Bahkan bisa mengecek masa berlaku SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang tertera di STNK dengan menginput nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan," ucap Dewi memaparkan.

Bukan itu saja, Dewi melanjutkan, di aplikasi ini juga ada fitur My Trip, yang dapat merekam aktivitas perjalanan Anda.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagaimana dengan Masyarakat yang Tak Melek Teknologi?

Di sisi lain, bagaimana nasib masyarakat yang belum melek teknologi? Dewi menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir karena tim Jasa Raharja akan bergerak dan memberikan santunan kepada mereka secara langsung.

"Memang masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang proses klaim santunan secara online. Untuk itu, Jasa Raharja akan bergerak dan langsung kami bayarkan santunannya secara cashless melalui tabungan BRI," katanya.

Dewi menambahkan, semua secara penuh akan diasistensi pihak Jasa Raharja, sehingga masyarakat yang belum melek teknologi tidak harus download aplikasi.

"Kami sudah terhuhung dengan sejumlah mitra, salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kalau korban meninggal, akan ketahuan ahli warisnya," ujarnya.

Bicara soal besaran santunan kecelakaan yang akan diterima masyarakat, ia menjelaskan, santunan meninggal dunia maksimal Rp 50 juta dan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

(Isk/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini