Sukses

Menkominfo Tepis Argumen Bos Telegram

Menurut Menkominfo Rudiantara, pihaknya sudah mencoba menghubungi Telegram tapi tak ada respons dari aplikasi itu.

Liputan6.com, Jakarta - Tak lama setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta pemblokiran akses pada Telegram versi web, founder sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov, buka suara. Melalui akun Twitter-nya, ia merasa heran dan mempertanyakan keputusan tersebut karena tak pernah menerima keluhan dari pemerintah Indonesia.

Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membantah pihaknya tak pernah menghubungi Telegram. Ia mengatakan, Kemkominfo sudah berupaya untuk mengupayakan untuk berkomunikasi dengan Telegram, tapi tak ada respons.

Lebih lanjut, Rudiantara juga mengatakan, komunikasi yang dilakukan dengan Telegram berbeda dari perusahaan lain. Untuk dapat berkomunikasi dengan Telegram, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah melalui situs web.

Hal itu berbeda dari perusahaan teknologi lain yang sudah memiliki perwakilan di Indonesia. Ia mencontohkan, untuk berkomunikasi dengan Facebook, dapat dilakukan di Singapura karena memang ada perwakilan media sosial tersebut di negara itu. Begitu juga dengan Google dan Twitter yang memiliki wakil di Indonesia.

"Kalau berkomunikasi dengan Telegram harus lewat web. Kami juga sudah mengupayakan hal tersebut, tapi tak ada respons. Apa boleh buat, ini untuk kepentingan kita bersama (Telegram diblokir)," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (15/7/2017), kemarin.

Sebagai informasi, setelah salah satu warganet Indonesia bertanya pada akun Twitter Durov, @durov. "Papa @durov apakah kamu mendengar bahwa Telegram akan diblokir di Indonesia? Saya sangat sedih jika itu terjadi," tulis pemilik akun @auliafaizahr.

Menjawab hal tersebut, Durov mengaku tak pernah mendapat komplain dari pemerintah Indonesia. "Ini aneh, kami belum pernah menerima permintaan/komplain dari pemerintah Indonesia. Kami akan segera menyelidiki dan membuat pernyataan," kicau Durov.

Untuk informasi, sejak kemarin, Kemkominfo memang sudah meminta sejumlah ISP (Internet Service Provider) untuk memblokir ke Telegram versi web. Ada 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram yang diblokir.

Adapun alasan pemblokiran itu karena banyak halaman teroris yang berada di Telegram. Tak cuma itu, konten meresahkan lain seperti radikalisme, cara membuat bom, dan masih banyak lagi ditengarai dapat membahayakan Tanah Air.

(Dam/Ysl)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.