Sukses

OTT Asing Mulai "Pedekate" ke Pemerintah soal Regulasi

Beberapa penyedia OTT asing mulai mendekati pemerintah dan operator untuk memenuhi aturan OTT asing yang beroperasi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengeluarkan Surat Edaran mengenai penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet (Over The Top/OTT) di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan sudah ada beberapa OTT asing yang melakukan pendekatan dengan pemerintah.

Rudiantara mengatakan, OTT asing mengonfirmasi dan bertanya mengenai kemungkinan aturan tersebut.

"Mereka (penyedia OTT, red.) mengonfirmasi dan menanyakan. Salah satu yang bicara dengan saya adalah Spotify. Kepada mereka saya sampaikan, kalau mau, mereka membuat Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, joint venture, atau kerja sama dengan operator," ujar pria yang akrab disapa Chief RA tersebut saat ditemui usai menjadi keynote speaker di acara Echelon Indonesia 2016 di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Rudiantara mengakui, proses paling cepat agar OTT asing bisa beroperasi di Indonesia adalah melalui kerja sama dengan operator. Ia mencontohkan, layanan music streaming Spotify belum lama ini melenggang di Indonesia setelah melakukan kerja sama dengan operator Indosat Ooredoo.

"Kalau mereka launching sendiri (tanpa kerja sama dengan operator, red.) kita takut juga," kata pria jebolan Universitas Padjajaran ini menambahkan.

Lebih lanjut Rudiantara memaparkan, kerja sama yang dapat dilakukan antara penyedia OTT dan operator sebenarnya dibicarakan antara operator dengan penyedia OTT. Kemudian, operatorlah yang akan memberi tahu kepada pemerintah mengenai bentuk kerja sama yang akan dijalankan keduanya.

"Nanti operator yang memberitahukan ke saya. Hanya, pada saat itu Spotify sudah datang dengan Indosat, jadi Indosat memberi tahu, 'kami akan melakukan kerja sama dengan ini'. Yang paling penting sebagai pengguna, masyarakat lebih mudah jika akan melayangkan keluhan," ujar Rudiantara.

Menurut Rudiantara penting diperhatikan bahwa kebijakan ini sepenuhnya dilakukan untuk melindungi pengguna layanan. Misalnya bila pelanggan mengeluhkan layanan, akan ada customer service yang menerima keluhan tersebut.

Tak hanya itu, Rudiantara juga menyinggung soal keamanan data pelanggan yang penting dilindungi. Peraturan tersebut harus berlaku setara bagi penyedia konten lokal baik dari segi hak dan kewajiban hukum maupun dari segi fiskal.

Saat ini, kata Rudiantara, aturan mengenai penyedia layanan OTT masih belum ada. "Nanti ada konsultasi publik untuk Peraturan Menteri (PM, red.). Sebelum PM ditandatangani, ada konsultasi publik yang membahas di antaranya mengenai opsi kehadirannya seperti apa, kemudian masa transisinya," ungkapnya.

Sayangnya, Rudiantara belum memastikan kapan regulasi untuk mengatur OTT akan diterbitkan.

(Tin/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.