Sukses

Ikuti Petisi Online Ini Jika Tak Ingin Kiamat Internet

Petisi ini dibuat sebagai bentuk dukungan untuk membebaskan Indar Atmanto dan untuk mencegah terjadinya kiamat internet di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar internet Indonesia Onno Widodo Purbo, bersama dengan pegiat internet lainnya membuat petisi online di situs Change.org. Petisi tersebut bertajuk "Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto".

Petisi ini dibuat sebagai bentuk dukungan untuk membebaskan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) yang kini dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Ia ditahan terkait kasus pemanfaatan jaringan operator untuk menggelar layanan 3G. Padahal pola bisnis yang dilakukan IM2 tidak salah. IM2 hanya menyewa bandwidth secara legal ke Indosat.

Selain itu, petisi ini dibuat untuk meminta kepastian hukum kepada pemerintah terkait praktik penyewaan bandwidth ke operator seluler lain. [baca juga: Nasib Internet Indonesia Tergantung Pemerintah]

Dalam petisi itu disebutkan bahwa "Tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G."  

Jika putusan Mahkamah Agung (MA) menilai IM2 melanggar aturan, itu berarti sekitar ISP-ISP lainnya di Indonesia bisa bernasib sama dengan Indar. Pasalnya pola bisnis penyediaan jasa yang dilakukan para ISP juga sama seperti yang dilakukan IM2, yakni dengan cara kerjasama.

Adapun tuntutan yang diajukan dalam petisi itu adalah:
1. Kembali ke UU Telekomunikasi.
2. Membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator seluler tidak perlu ijin frekuensi.
3. Pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar.
4. Bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis/tuduhan. Kembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2.
5. Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, ISP Indonesia harus menutup usahanya dan men-shutdown Internet Indonesia.

Konsekuensi

Jika ISP tidak beroperasi karena takut dianggap melanggar aturan, maka internet di Indonesia terancam mati total. Konsekuensinya, menurut APJII, secara ekonomi negara akan mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar/menit (Rp 90 miliar/jam). Selain itu, sekitar 71 juta pengguna Internet di Indonesia tidak akan bisa mengakses Internet.

Hingga berita ini diturunkan, Kamis (25/9/2014), pukul 13. 18 WIB, petisi tersebut baru mengumpulkan 2.000 tanda tangan pendukung dari pengguna internet.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.