Menggunakan lampu isyarat untuk berbelok atau berbalik arah telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Advertisement
Advertisement
Menggunakan lampu isyarat untuk berbelok atau berbalik arah telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Advertisement
Advertisement