Sukses

Gakumdu Kejati Jatim Tangani 4 Perkara Pidana Pelanggaran Pemilu 2024, Termasuk ASN Tidak Netral

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengungkapkan, Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kejaksaan menangani empat perkara pidana pelanggaran Pemilu 2024 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengungkapkan, Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kejaksaan menangani empat perkara pidana pelanggaran Pemilu 2024 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Betul yang masuk ke kami ini ada empat perkara dan satu sudah vonis satu bulan panjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang karena memang terbukti melakukan pelanggaran kampanye berupa perusakan alat peraga kampanye," ujarnya, Sabtu (17/2/2024).

Mia mengatakan, dari empat perkara yang ditangani Kejaksaan tiga terkait perkara perusakan alat peraga kampanye (APK). Sedangkan satu perkara terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Semua perkara ini setelah dilakukannya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten dan Kota adanya pelanggaran kampanye," ucap Mia.

Empat perkara yang ditangani oleh kejaksaan seperti perkara yang menjerat Dwi Nur Siswanto yang terbukti melanggar Pasal 491 UU No. 07 Thn 2007 Tentang Pemilihan umum.

"Terpidana ini terbukti melakukan perusakan APK yang terjadi di Kota Malang. Dan kasusnya sudah diputus oleh PN Malang dengan satu bulan penjara," ujar Mia.

Sedangkan Kejari Blitar menangani tersangka Yoga Arta Wijaya yang telah melanggar perusakan atau menghilangkan APK di Kota Blitar.

"Terpidana ini dijerat sal 521 Jo Pasal 280 Ayat 1 (satu) Huruf G UU No.07 2017 Atau pasal 491 Jo Pasal 275 ayat 1 Huruf D UU No.07 thn 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo pasal 64 ayat 1 KUHP," ucap Mia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepala Desa Memihak

Selain itu, Kejari Sidoarjo menangani perkara yang menjerat Iffanul Ahmad Irfandi yang melanggar pasal Pasal 490 UU RI No. 7 Thn 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Terpidana merupakan seorang kepala desa Tarik Sidoarjo yang terbukti memihak salah sato pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden," ujar Mia.

Sedangkan, Kejari Kabupaten Malang menangani kasus perusakan atau membakar APK yang dilakukan Hartono. "Dalam kasus ini terpidana ini telah melanggar pasal 491 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ucapnya.

Mia menegaskan, ketiga perkara ini dalam waktu dekat akan dinaikkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Saat ini masih dilakukan pemberkasan," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.