Sukses

Tahan 6 Tersangka, Polisi Beber Kronologi Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Jalan Tunjungan Surabaya

pada Jumat 26 Agustus 2024, bertempat di Mapolrestabes Surabaya di Jalan Tunjungan, Surabaya, pada Minggu, 14 Januari 2024 lalu yang melibatkan para pemuda dari sebuah perguruan pencak silat.

 

 

Liputan6.com, Surabaya - pada Jumat 26 Agustus 2024, bertempat di Mapolrestabes Surabaya di Jalan Tunjungan, Surabaya, pada Minggu, 14 Januari 2024 lalu yang melibatkan para pemuda dari sebuah perguruan pencak silat.

Mereka adalah MAN, NAF, MGP, dan IA warga Sidoarjo serta SNF dan WF, warga Tambaksari, Surabaya. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menerangkan, dari keenam tersangka pengeroyokan tersebut, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

“Dari keenam tersangka ini, tiga dari mereka masih di bawah umur. Sehingga dalam rilis kali ini, yang kami tampilkan hanya tiga orang. Empat dari mereka juga masih duduk di bangku sekolah, sedangkan dua lainnya telah lulus,” ujarnya, Minggu 28 Januari 2024.

AKBP Hendro juga menjelaskan tindak pidana pengeroyokan tersebut berakar dari perayaan hari jadi perguruan silat mereka, IKSPI, yang telah berusia 44 tahun.

“Untuk merayakan hal tersebut, sekitar 14 orang melakukan konvoi dari Sidoarjo ke Surabaya,” bebernya.

Mereka yang juga menggunakan atribut IKSPI menentukan titik kumpul di Fly Over Pasar Kembang, Surabaya. Lalu mereka sempat berkonvoi melewati Jalan Kedungdoro-Jalan Praban-Jalan Tunjungan.

“Saat melintas di Jalan Tunjungan, beberapa anggota atau oknum yang berkonvoi ini melihat dua orang yang memakai jaket hoodie berwarna hitam dan melihat lambang salah satu perguruan silat bukan selain IKSPI,” tambahnya.

Setelah itu, lanjut Hendro, keenam pemuda tersebut melakukan pengeroyokan terhadap dua pemuda malang tersebut.

“Mereka spontan mengeroyok dua pemuda tersebut hanya karena melihat mereka menggunakan baju berlambang perguruan silat selain IKSPI. Peristiwa ini kemudian viral dan berujung pelaporan kepada kami,” bebernya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

Atas perbuatan mereka, keenam pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. Berdasarkan perintah Kapolrestabes Surabaya, Hendro juga mengungkapkan bahwa semua tersangka pengeroyokan ini akan ditahan di Polda Jatim.

“Mereka semua akan ditahan di Polda Jatim. Tidak ada perdamaian untuk mereka. Kami juga akan panggil pihak-pihak terkait, seperti pihak orang tua dan sekolah untuk meminta pertanggungjawaban mereka,” pungkasnya.***Agung/PolrestabesSurabaya/PoldaJatim

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.