Sukses

DPRD Kota Malang Hanya Bisa Sahkan 10 Perda di 2024, Alasannya Tahun Politik

Sikap realistis DPRD Kota Malang itu mempertimbangan 2024 ini bertepatan tahun politik dan akhir masa jabatan anggota dewan

Liputan6.com, Malang - Pimpinan DPRD Kota Malang realistis terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang bisa disahkan jadi perda pada 2024 ini. Sikap itu mempertimbangkan tahun politik sekaligus jelang akhir masa jabatan para wakil rakyat.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan total ada 36 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun ini. Tapi besar kemungkinan hanya 10 Ranperda yang bisa disahkan jadi perda.

“Kami realistis saja karena tidak mungkin semua dibahas. Ada Ranperda prioritas yang bisa disahkan dalam waktu singkat ini,” kata Made, Selasa, 23 Januari 2024.

Ranperda prioritas yang wajib bisa disahkan tahun ini yakni Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan, Ranperda KUA PPAS APBD dan APBD Perubahan 2024.

“Itu peraturan daerah wajib terkait anggaran daerah,” ujar Made.

Ranperda lainnya, dua inisiatif dewan yakni Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemajuan Kebudayaan Daerah. Sisanya usulan Pemkot Malang yaitu Penyelenggaraan Perpustakaan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengarusutamaan Gender, Penanaman Modal dan Pengaturan Pengelolaan Limbah.

“Karena Ranperda itu sudah selesai dibahas tahun lalu, sekarang masih tahap evaluasi Gubernur. Begitu selesai dievaluasi ya bisa disahkan jadi Perda tahun ini juga,” ujar Made.

Menurut dia, tidak semua ranperda yang sudah masuk dalam Propemperda bisa cepat disahkan. Sebab untuk satu pembahasan ranperda diestimasikan perlu waktu 3 bulan. Itu belum termasuk proses harmonisasi dengan Kemenkumham serta Pemprov Jatim.

“Jadi butuh waktu panjang, makanya kami ambil prioritas saja,” ucap Made.

Dia menambahkan, pada 2023 lalu legislatif bisa mengesahkan sebanyak 12 Ranperda menjadi Perda . Karena itu, target DPRD Kota Malang mensahkan 10 Ranperda Kota Malang pada tahun ini dinilai tak terlalu jomplang bila dibanding sebelumnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Tahun Politik

Made mengatakan, masa jabatan angora DPRD Kota Malang periode 2019 – 2024 akan berakhir pada 24 Agustus mendatang. Tahun ini juga bertepatan dengan serangkaian agenda politik seperti Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.

“Kesibukan kami bertambah karena berbenturan tahun politik, itu juga jadi pertimbangan,” ujar dia.

Menurut dia, untuk 26 ranperda yang kemungkinan besar belum dibahas atau disahkan pada tahun ini akan jadi tanggungjawab anggota dewan periode baru. Beruntungnya, naskah akademik seluruhnya sudah selesai tinggal pembahasan saja.

“Ya itu nanti jadi kewajiban legislator baru untuk melanjutkan,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.