Sukses

Anies Baswedan Minta Aparat Adil dalam Penanganan Kasus Penggelapan Pajak Jubir AMIN

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengomentari terkait dengan ditetapkan tersangka juru bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji, dalam kasus dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Liputan6.com, Banyuwangi - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengomentari terkait dengan ditetapkan tersangka juru bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji, dalam kasus dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Indra Charismiadji setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pajak ini langsung dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.

Indra diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak pindana pencucuian uang (TPPU) dengan cara  sengaja tidak menyapaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian Negara sebebesar Rp1,1 miliar

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, proses hukum harus terus dijalani dan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan tersebut.

“Semua proses hukum harus terus dijalani, itu bentuk dari kita menghomrti hukum. Dan yang terpenting sekali dalam kasus ini untuk  kita menjaga agar proses  hukum itu benar-benar memperjuangkan keadilan, bukan untuk tujuan- tujuan yang lainya,” ujar Anies, Jumat (29/12/2023).

Anies Baswedan, tidak hanya Indra yang mengalami pemeriksaan aparat penegak hukum. Beberapa waktu belakangan ini. Namun kata Anies, banyak sekali pemeriksaan yang tidak fair dan dirinya meminta penegak hukum dapat bertindak adil.

“Itu keluhan di mana-mana, jadi saya ingin sampaikan kepada para petugas juga yang adil yang adil. Jangan sampai bertindak tidak adil karena kalau anda melakukan tindakan tidak adil bukan hanya menciderai mereka yang saat ini diproses tapi juga menciderai kehormatan institusi,” paparnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiba-tiba Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, Tim Hukum AMIN, Aziz Yanuar mengatakan bahwa Indra ditahan saat kasus yang menimpaaknyaa masih proses penanganan dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Kasus ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan merespons dengan melakukan penahanan.

“Beliou tidak ditangkap, tapi ditahan ketika serah terima berkas dari  tim penyidik Direktorat Penegak Hukum  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kejaksan ketika tahap 2,” kata Aziz.

Azis mengatakan, baahwa Indra saat ini tengah berada dalam tahanan kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

“Beliau Ditahan di Rutan Cipinang,” ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.