Pensiunan ASN Diamankan Polisi Karena Jadi Joki Penerimaan ASN Kejaksaan Agung, Dijerat UU ITE

Seorang pensiunan ASN berinisial AW (60) diamankan polisi atas dugaan kasus praktek perjokian penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung.

Diterbitkan 15 Desember 2023, 05:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Surabaya - Seorang pensiunan ASN berinisial AW (60) diamankan polisi atas dugaan kasus praktek perjokian penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyatakan, pihaknya sedang mengusut dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data penerimaan CASN yang dilakukan AW, setelah ada laporan dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Polda Jatim menerima laporan dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data. Saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus dengan memeriksa saksi-saksi," ujar Kombes Dirmanto, Kamis (14/12/2023).

Dirmanto mengatakan, awal adanya dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data ini terjadi pada saat seleksi penerimaan CASN tahap Sistem Kompetensi Bidang (SKB) CASN Kejaksaan Agung RI tahun 2023 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 7 Desember lalu.

"Saat proses pencocokan data peserta petugas mendapatkan ketidakcocokan wajah antara peserta yang datang dengan data dokumen yang diterima oleh panitia," ucapnya.

Melihat hal itu, lanjut Dirmanto, pihak panitia menginterogasi peserta tersebut yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi Perjokian yang diduga dilakukan oleh AW.

"AW ini dilaporkan ke Polda Jatim setelah panitia tes mendapatkan peserta yang dicurigai dan menginterogasi yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi perjokian pada saat pelaksanaan tes," ujarnya.

Dijerat UU ITE

Atas kasus ini Polda Jatim akan menerapkan Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah koordinasi dengan Ahli ITE untuk segera menindaklanjuti kasus ini," ucap Dirmanto.Â