Sukses

2 Buron Pembalakan Liar Digiring ke Mapolres Malang, Terancam Bui 5 Tahun

Polres Malang meringkus dua orang buron Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembalakan liar hutan di wilayah Perhutani, di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Liputan6.com, Malang - Polres Malang meringkus dua orang buron Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembalakan liar hutan di wilayah Perhutani, di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dua orang buron yang ditangkap petugas berinisial KS (58) dan SN (40) yang merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

"Dua orang terduga pelaku kasus kayu ilegal ditangkap. Dua orang itu masuk dalam DPO," kata Taufik, Selasa (6/6/2023), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, penangkapan dua orang pelaku tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Gedangan di kawasan Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbnermanjing Wetan, pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurutnya, petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung menangkap dua pelaku tersebut saat berboncengan di pintu masuk wisata pantai. Keduanya ditangkap dalam kasus pembalakan liar yang terjadi pada November 2021.

Ia menambahkan, saat itu, KS dan SN, serta dua orang lainnya mengangkut dan menguasai delapan gelondong kayu hutan jenis sonokeling tanpa disertai dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Lain Sudah Divonis

"Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan empat orang. Namun, saat itu dua orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Dua tersangka yang sebelumnya telah ditangkap petugas, sudah menjalani proses hukum dan mendapatkan vonis satu tahun delapan bulan, dengan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.

Saat ini, polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku yang dijerat dengan Pasal 12 huruf E Juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.