Sukses

Karyawan Harus Tahu, Perusahaan di Banyuwangi Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Perusahaan di Banyuwangi wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap pekerja. Paling lambat diberikan H-7 lebaran.

Liputan6.com, Banyuwangi - Perusahaan di Banyuwangi wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap pekerja. Paling lambat diberikan H-7 lebaran.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kasi Pengembangan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakerin) Banyuwangi Muhammad Rusdi.

Hal itu sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemberian THR, dan SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023.

"Pemberian THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, paling lambat dibayarkan H min tujuh Lebaran," kata Rusdi, Selasa (11/4/2023).

Menurut dia, pekerja yang berhak menerima THR adalah karyawan yang memiliki kontrak kerja tetap PKWTT atau PKWT (Kontrak dengan jangka waktu) yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih.

“Dinas mencatat pekerja di Banyuwangi mencapai 97.384 orang. Dipastikan mereka wajib diberikan THR," paparnya.

Bila sampai H-7 pekerja belum menerima THR, dapat mengadukan ke posko Posko THR Disnakerin Banyuwangi, di Jalan KH Agus Salim Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi.

"Tapi tugas kita hanya memberikan sosialisasi dan membina agar jangan sampai terjadi pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, akan kita buatkan surat permohonan pengaduannya untuk kita sampaikan kepada pengawas, nanti pengawas yang menindak," tandasnya.

Rusdi menambahkan, untuk memastikan, pemberian THR oleh perusahan benar- benar direalisasikan. Maka pihaknya telah menerjunakan tim untuk melakukan pengawasan. Hal itu dilakukan agar perusahan di Banyuwangi memenuhi kewajibanya memberikan THR terhadap karyawanya

“Kita lakukan pengawasan, ada tim yang turun. Kita pastikan bahwa karyawan benar- benar menerima haknya secara penuh yaitu tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan,” paparnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Diberikan Sanksi

Menurutnya, jika ada perusahan yang tidak mampu memberikan THR secara penuh, maka harus membuat surat pernyataan. Dan pihaknya nakan mendatangi perusahan tersebut untuk memastikan bahwa perusahan yang bersangkutan memang benar tidak mampu THR secara penuh.

“terkadang kan tidak bisa dipungkiri ada perusahan yang nakal pura- pura tidak mampu membayar THR padahal mereka mampu. Ini akan kita pastikan,” tuturnya.

Jika kedapan ada perushan yang tidak memberikan peru THR tanpa alasan yang jelas. Maka Dinas akan memberikan sanksi administarsi hingga sanksi terberat pencabutan izin usaha.

“Tentunya jika ada unsur kesengajaan tidak  memberikan THR akan kita berikan sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat tergantung pelanggaranya. Makanya kami minta perusahan memenuhi kewajibanya," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini