Sukses

Kepergok Saat Curi Motor, Maling di Banyuwangi Babak Belur Jadi Bulan-bulanan Warga

Seorang pria kepergok hendak menggondol sepeda motor milik warga Banyuwangi. Pelaku berinisial AH (33) warga Perum Sutri, Blok M, Kelurahan Sobo, Banyuwangi. Dia babak belur karena sempat jadi bulan-bulanan warga.

 

Liputan6.com, Banyuwangi - AH (33), warga Perum Sutri, Blok M, Kelurahan Sobo, Banyuwangi, babak belur jadi  bulan-bulanan warga usai kepergok akan mencuri motor.

Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan insiden tersebut terjadi pada Kamis (23/3/2023). Motor yang hendak digondol adalah milik Rumiyati (20) warga Desa Pakistaji Banyuwangi.  

Ceritanya, motor jenis Honda Beat Nomor Polisi P 2504 QAD diparkir di halaman kafe Pixie Tea House, jalan Trenggono, Kelurahan Sumberrejo, Banyuwangi.

"Saat itu salah seorang warga melihat pelaku berada di samping motor korban sambil melihat kiri kanan," kata Kusmin, Sabtu (25/3/2023).

Sembari celingak-celingkuk, pelaku juga mulai memegangi motor tersebut. Dia memasukkan tangannya ke dalam jok namun tidak berhasil. 

Dia kemudian terlihat menggerak-gerakan setir motor namun tidak bisa karena dikunci stang.

"Selanjutnya pelaku terlihat memasukan tangannya ke dalam slebor depan sepeda motor namun juga tidak berhasil," ujarnya.

Karena curiga warga pun mendekati pelaku. Saat ditanya warga, pelaku mengaku sedang menunggu temannya. Warga lantas mengamankan pria tersebut. Berjalannya waktu, warga lain pun ramai mengerumuni pelaku.

Tidak sedikit warga yang melampiaskan amarahnya kepada pelaku. Video amatir saat pelaku diamankan warga ini sempat beredar luas di media sosial.

Usai mendapat kabar, polisi pun segera mendatangi TKP. Polisi kemudian mengamankan pelaku dari amuk massa. Dari hasil interogasi, lanjut Kusmin, pria itu mengakui memang berniat mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakam kunci T yang dibawa oleh temannya. 

"Temannya berinisial AG. Tetapi gagal karena keburu diketahui warga," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pelaku diamankan di Mapolsek Banyuwangi. Dia disangkakan dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 53 ayat (1), (2) KUHP.

“Pelaku sekarang kita amankan di polsek Banyuwangi, untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.