Sukses

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pelaksanaan Ibadah Puasa, Restoran Wajib Pasang Tirai

Pengelola rumah makan diimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang pelaksanaan kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Surat Edaran tersebut diterbitkan agar pelaksanaan ibadah puasa Ramadan berjalan dengan baik.

"Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya," katanya, di Surabaya, dilansir dari Antara, Rabu (22/3/2023).

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Eri tersebut dibagikan kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus masjid/ musala, lembaga sosial/ keagamaan hingga pengelola usaha di Kota Surabaya.

Setidaknya ada beberapa poin yang tercantum dalam SE tersebut yakni mengatur tentang pelaksanaan ibadah di masjid/mushala, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.

Selanjutnya, pengurus masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan, dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur.

Pembagian takjil atau makanan dapat pula disalurkan melalui masjid/mushala atau lembaga sosial keagamaan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Kemudian terkait dengan zakat fitrah, Wali Kota Eri menyarankan agar pembagiannya melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Surabaya untuk menghindari antrian dan kerumunan para penerima zakat atau mustahiq.

Lalu, penggunaan pengeras suara di masjid/ mushala, agar berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.

"Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus COVID-19, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku," kata Eri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasang Tirai di Siang Hari

Selain itu, SE ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa/sahur yakni, pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel, dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (Dine in).

Untuk kegiatan buka puasa/sahur dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib bagi pengunjung menggunakan masker selama tidak makan dan minum.

Di sisi lain, pengelola juga diimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

"Kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.