Sukses

Warga Banyuwangi Minta Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus yang menjeratnya. Selain Ferdy Sambo, JPU juga menuntut Putri Candrawati istri Ferdy Sambo 8 tahun penjara.

Liputan6.com, Banyuwangi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (13/2/2023) rencananya akan melakukan pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J), atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus yang menjeratnya. Selain Ferdy Sambo, JPU juga menuntut Putri Candrawati istri Ferdy Sambo 8 tahun penjara.

Menjelang dibacakanya  vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ini, mendapat perhatian  oleh masyarakat luas  terutama Masyarakat Kabupaten Banyuwangi.

Cholid (60) menilai, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati pantas dihukum mati. Sebab menurutnya, dua orang terdakwa ini merupakan dalang dari pembunuhan Brigadier J.

“Dia ini kan (Ferdy Sambo dan Putri Candrawati) sudah terbukti yang merencanakan pembunuhan kan. Dalam fakta- fakta di persidangan selama saya  mengikuti jalanya siding selama ini itu sudah terbukti. Kenapa dituntut seumur hidup,” tegas Cholid, Senin (13/2/2023).

Kata Cholid, tuntutan dari JPU terlalu rendah. Apalagi jika vonis dari majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini menurutnya tidak adil.

“Lagian kalau seumur hidup tiap tahunya dan hari- hari tertentu mendapatkan remisi tahanan apalagi uangnya banyak akan mudah sekali cepat bebas.  Sudah banyak fakta- faktanya koruptor gembong narkoba tahu- tahu bebas begitu saja,”papar Chlid

Sehingga Cholid berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal dan adil yaitu hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

“Hari ini dan di kasus ini keberanian dan keadilan hakim diuji. Jadi saya berharap hakim memberikan putusan yang adil yaitu hukuman mati untuk mereka,”tegasnya.

Sementara itu, pendapat yang berbeda diutarakan oleh warga Banyuwangi Lainya, Hendro. Menurutnya, vonis seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Suda cukup adil. Karena kedua terdakwa ini kata Hendro merupakan dalang pembunuhan Brigadir J.

“Jangan hukuman mati lah, saya rasa hukuman seumur hidup untuk ferdy sambo dan istrinya itu sudah cukup adil bagi mereka,”kata Hendro.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukuman Putri Cadrawati Harus Lebih Berat

Menurut Hendro, Majelis hakim juga harus memperhatikan dari sisi kemanusianya. Sebab biar salah bagaimanapun Ferdy Sambo dan Putri Cadrawathi adalah manusia biasa yang berhak mendapatkan kesempatan untuk bertobat dan menyesali perbuatanya tersebut.

“Majelis hakim kan juga perlu memperhatikan dari sisi kemanuasianya. Beri kesempatan mereka untuk bertaubat, kalau hukuman mati saya rasa terlalu kejam,”tutur hendro.

Warga Banyuwangi lainya Resyiana Putri mengatakan, untuk Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup sudah cukup adil. Namun kata dia, untuk Putri Candrawathi seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat dari Bharada E.

“Kalau Putri Candrawati itu saya berharap mendapatkan vonis lebih berat dari Bharada E, karena dia termasuk dalang pembunuhan Brigadir J kan. Jadi jika divonis 8 tahun bahkan justru  divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa saya rasa itu akan mencederai rasa keadilan di Indonesia,”tambahnya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum  menuntut Terdakwa Ferdy Sambo  hukuman seumur hidup  pada siding lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J Selasa 17 Januari 2023.

Dalam siding Jaksa Penuntut Umum, menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kemudian melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan  atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Tuntutan tersebut diniali sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan  oleh Sambi cs yang dapat dikatagorikan  sebagai perbuatan  luar biasa dengan melihat posisi kekuasaan yang dimiliki oleh Ferdy Sambo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.