Sukses

Singgung Revisi UU MK dan UU Penyiaran, Rakernas V PDIP Tolak Hukum Jadi Alat Kekuasaan

Selain soal RUU MK dan RUU Penyiaran, Puan dalam membacakan hasil rekomendasi Rakernas V PDIP juga menyinggung soal putusan MK terkait perkara Nomor 90/PUU- XXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat capres-cawapres.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani membacakan sejumlah poin hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP. Di antaranya menyinggung soal Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan UU Penyiaran yang diyakini berpotensi digunakan untuk alat kekuasaan.

“Rakernas V Partai menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (autocratic legalism) sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran,” kata Puan saat berpidato di Rakernas V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Minggu, (26/5/2024).

Selain soal RUU MK dan RUU Penyiaran, Puan juga menyinggung soal perkara Nomor 90/PUU- XXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden. Menurut Puan, Rakernas V PDIP menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas.

“Putusan MK itu telah melanggar kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang,” ucap Puan Maharani.

Diketahui, saat ini RUU MK dan RUU Penyiaran sedang berpolemik. RUU MK disebut dibahas diam-diam saat masa reses Parlemen dan tiba-tiba sudah akan dirapatkan di Paripurna.

Kemudian, RUU Penyiaran ditentang oleh publik sebab dinilai dapat menciderai demokrasi, salah satunya soal melarang mempublikasi reportase investigasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Megawati Bingung RUU MK Dibahas Tiba-Tiba Saat Reses

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung soal revisi Undang-Undang MK dan Undang-Undang Penyiaran dalam pidatonya saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP, Jumat (24/5/2024).

Menurut Megawati, prosedur revisi Undang-Undang MK tidak benar karena terkesan tiba-tiba. 

“Lah bayangkan, dong, pakai revisi Undang-Undang MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar. Tiba-tiba, (saat) masa reses," katanya.

Dia mengaku bingung dengan revisi Undang-Undang MK yang tiba-tiba tersebut, sampai bertanya kepada Ketua Fraksi PDIP DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.

"Saya sendiri sampai bertanya kepada Pak Utut. Nah, saya tanya beliau, 'Ini apaan, sih?' Mbak Puan lagi pergi, yang saya bilang ke Meksiko. Kok enak amat, ya?" ucap Megawati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.