Sukses

Kasus Video Porno Kebaya Merah Belum Juga Disidangkan, Ada Apa?

Menurut Fathur Kepala Kejati Jatim Amiati saat itu menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum untuk meneliti berkas perkara kebaya merah selama 14 hari.

 

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Fathur Rohman menjelaskan berkas Kasus pornografi Kebaya Merah belum siap disidangkan. Perkaranya berstatus P18, yaitu belum memenuhi syarat formil dan materiil. 

"Berkas perkaranya kami kembalikan ke penyidik Polda Jatim dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil," katanya, Minggu (4/2/2023), dikutip dari Antara. 

Perkara video porno kebaya merah yang sempat viral di media sosial ini menjerat tiga orang tersangka, masing-masing berinisial CZ, ACS dan AH.   

Kejati Jatim pertama kali menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara ini pada 9 November 2022.  Kemudian menerima pelimpahan berkas perkara tahap I atas nama tiga tersangka tersebut pada 13 Januari 2023.

Masing-masing tersangka CZ, ACS dan AH dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut Fathur Kepala Kejati Jatim Amiati saat itu menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum untuk meneliti berkas perkaranya selama 14 hari.  

"Berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik Polda Jatim pada 19 Januari lalu. Kami berharap penyidik segera melengkapi dan siap untuk dilimpahkan kembali, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Hariyanto Rantesalu membenarkan, tersangka AH selaku pemeran wanita dalam video porno Kebaya Merah telah rampung menjalani observasi kejiwaan.

"Iya benar. Tersangka AH sudah selesai menjalani observasi kejiwaan dan sudah pulang ke tahanan, tapi belum ada hasil dari Dokkes," ujarnya, Senin (21/11/2022).

 Kompol Hariyanto mengaku, tidak mengetahui persis kapan hasil observasi kejiwaan itu rampung. Hanya, dia memastikan pemeran wanita video porno Kebaya Merah itu sudah kembali ke sel tahanan dan dalam keadaan baik-baik saja.

"Kami berharap hasil observasi bisa segera disampaikan. Termasuk, bisa mengetahui kondisi kejiwaan dari AH serta bisa melanjutkan proses hukum yang ada," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.