Sukses

UMK Probolinggo 2023 Naik Jadi Rp 2,7 Juta, Pengusaha Diminta Patuh

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.753.265,95. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Liputan6.com, Probolinggo - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.753.265,95. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Besaran UMK ini naik sebesar Rp 200.000 dari UMK 2022 sebesar Rp 2.553.265,95. Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang. UMK 2023 Kabupaten Probolinggo ini menempati urutan ke-11 dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur.

Pengawas Ketenagakerjaan Muda Dinas Tenaga Kerja Probolinggo, I Nengah Mangku Kumalananda mengatakan penetapan UMK dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut lebih besar dengan rekomendasi atau usulan Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko tentang Upah Minimum Kabupaten Probolinggo tanggal 27 Nopember 2022.

“Alhamdulillah sudah ada Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK Probolinggo 2023 sebesar Rp2.753.265,95. Ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang,” katanya. Rabu (14/12/2022)

Menurut Koko, panggilan akrab I Nengah Mangku Kumalananda, rekomendasi tersebut berdasarkan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Rapat Dewan Pengupahan tanggal 23 Nopember 2022 dengan usulan Upah Minimum Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 2.750.837,67.

“Tentunya kami sangat bersyukur karena UMK Probolinggo tahun 2023 naik. Dari usulan naik sebesar Rp 197.500 dibulatkan menjadi Rp 200.000. Terkait pertimbangan dibulatkan semua kewenangan Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Setelah adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur Tentang Penetapan UMK Probolinggo tahun 2023 kata Koko, pihaknya langsung mengirimkan Surat Edaran Bupati Probolinggo tentang UMK Probolinggo tahun 2023 kepada semua Pimpinan Perusahaan se-Kabupaten Probolinggo.

“Dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur ini, maka perusahaan diminta untuk melaksanakan kewajibannya menaikan gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan. Dengan begitu kesejahteraan karyawan bisa semakin meningkat. Apalagi sekarang sudah tidak ada penangguhan,” terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Penangguhan UMK

Terkait dengan penangguhan, terang Koko, pihaknya tidak menerbitkan edaran apapun. Karena sudah jelas diatur dalam regulasi bahwa penangguhan sudah tidak ada lagi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sub Ketenagakerjaan.

“Kepmenaker Nomor 231 tahun 2003 sebagai dasar penangguhan upah sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenaker nomor 23 tahun 2021. Oleh karena itu, sejak tahun 2021 sudah tidak lagi menerima surat permohonan penangguhan UMK dari perusahaan,” tegasnya.

Koko menjelaskan jumlah perusahaan besar, menengah dan kecil di Kabupaten Probolinggo mencapai 406 perusahaan.

"Sementara khusus untuk perusahaan besar jumlahnya mencapai 69 perusahaan,” ujarnya.

Dalam SE yang dikirimkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kepada semua perusahaan disebutkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK Probolinggo yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari UMK adalah pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta sesuai pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tetapi sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak atau ganti kerugian kepada pekerja sebagai penerima upah..

Khusus untuk UMKM dan koperasi ada pengecualian. Sebab untuk UMK bagi UMKM dan Koperasi ada sendiri yang diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.