Sukses

UMK Sumenep Tertinggi se-Madura, Buruh Apresiasi Bupati Achmad Fauzi

Bupati Sumenep Achmad Fauzi, telah menaikkan UMK di wilayahnya menjadi Rp 2.176.819. Besaran UMK Kota Keris ini menjadi yang tertinggi di antara kabupaten dan kota yang ada di Madura.

Liputan6.com, Sumenep - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023, termasuk di empat kabupaten di Pulau Madura. Kenaikan UMK itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi, telah menaikkan UMK di wilayahnya menjadi Rp 2.176.819. Besaran UMK Kota Keris ini menjadi yang tertinggi di antara kabupaten dan kota yang ada di Madura. Ada kenaikan yang cukup signifikan dibanding 2022, yang hanya Rp 1.978.927.

Kenaikan UMK tersebut, mendapat apresiasi dari aktivis buruh. Koordinator Aliansi Petani dan Buruh Madura (APBM), Achmad Basri, menyebut bahwa kenaikan UMK di Kabupaten Sumenep merupakan bukti nyata kepedulian Bupati Achmad Fauzi terhadap kesejahteraan warga, khususnya para buruh.

"Kita apresiasi Bupati Sumenep. Meskipun belum sepenuhnya memenuhi harapan para buruh, namun kenaikan UMK di Kabupaten Sumenep menjadi yang tertinggi di antara kabupaten dan kota lain di Madura, nyata ada keberpihakan bupati pada kesejahteraan masyarakatnya," katanya.

Dalam kesempatan ini, Basri juga mengingatkan Bupati Achmad Fauzi soal nasib petani garam. Apalagi, Sumenep merupakan penghasil garam terbesar di Jawa Timur.

Berdasarkan data statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2017, Kabupaten Sumenep mencatat produksi garam sebanyak 126.662 ton. Capaian itu menjadi jumlah produksi garam terbesar di Jawa Timur. Secara nasional, Sumenep menjadi produsen garam terbesar kedua setelah Indramayu yang memproduksi garam 167.930 ton.

"Kami menilai masalah garam ini masih banyak yang belum terselesaikan. Padahal garam Madura adalah mata pencarian ekonomi masyarakat sebagai penyambung hidup," kata Basri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyerapan Garam

Basri menyebut, ada masalah keberpihakan Pemerintah dalam hal regulasi. Pemerintah, menurutnya, masih belum bisa mendorong kepastian hukum tentang hak-hak petani garam, seperti harga dan serapan.

"Penyerapan garam lokal khususnya di wilayah Madura, hingga saat ini belum sesuai dengan harapan petani garam. Pemerintah mestinya hadir sebagai komponen yang bisa membantu masyarakat," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.