Sukses

Polisi Tangkap Pengerah Pekerja Migran Ilegal di Tulungagung, Tipu Puluhan Juta

Ia berdalih akses untuk bisa kerja di negara Eropa Timur itu hanya bisa melalui perusahaan pengerah tenaga kerja yang menaungi MRT.

Liputan6.com, Tulungagung - MRT (38), pengerah tenaga migran ilegal di Tulungagung ditangkap polisi karena telah menipu puluhan calon Pekerja Migran. 

"Tersangka MRT (38) ini kami tangkap setelah ada aduan dari sejumlah korban, berikut alat bukti awal yang cukup," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto di Tulungagung, Selasa (7/9/2021), dikutip dari Antara.

MRT menjalankan aksi penipuannya dengan kedok membuka kursus bahasa asing di wilayah Kecamatan Rejotangan. Korban yang rata-rata peserta kursus bahasa asing di tempat MRT itu diberi tawaran kerja ke Polandia dengan gaji puluhan juta rupiah.

Ia berdalih akses untuk bisa kerja di negara Eropa Timur itu hanya bisa melalui perusahaan pengerah tenaga kerja yang menaungi MRT.

Beraksi sejak 2019, perempuan 38 tahun ini menjalankan aksinya seorang diri dan setiap korban ditarik biaya fantastis hingga Rp 50 juta.

"Kerugian mencapai miliaran rupiah," ungkapnya.

Korban penipuan MRT saat ini tercatat ada 26 calon TKI. Mereka ada yang berasal dari seputar Tulungagung, dan ada yang berasal dari daerah/provinsi lain.

Dengan dalih biaya administrasi, para calon TKI itu ditarik sejumlah biaya, mulai Rp 25 juta, Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman 6 Tahun Penjara

Penjaringan korban dilakukan MRT dengan sarana promosi di media sosial serta penawaran langsung dari kantor kerjanya.

Polisi sejauh ini telah memeriksa 10 saksi, termasuk staf yang bekerja di kantor sekaligus tempat kursus bahasa asing milik MRT di Rejotangan.

MRT kini dijerat dengan pasal 81 Junto pasal 69 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ucap Didik.

Didik berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam memilih PPTKIS. Sebisanya sebelum memilih PPTKIS, warga berkonsultasi dulu dengan Dinas Tenaga Kerja terdekat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.