Sukses

Surabaya Siap Terapkan Jaminan Kesehatan Semesta Bulan Depan

Surabaya lebih tinggi dari nasional, yakni sebanyak 82 persen dari jumlah peserta program 222 juta jiwa.

Liputan6.com, Jakarta Kota Surabaya siap untuk menerapkan universal health coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta pada April 2021, mengingat sekarang ini jumlah penduduk yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mencapai 84,4 persen dari total penduduk sebanyak 2,9 juta jiwa. 

Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Jatim I Made Puja Yasa di Surabaya, mengatakan tinggal beberapa persen lagi dari target 95 persen untuk memenuhi syarat kabupaten kota menuju UHC.

"Surabaya lebih tinggi dari nasional, yakni sebanyak 82 persen dari jumlah peserta program 222 juta jiwa," katanya di sela penandatanganan nota kesepahaman UHC antara Pemerintah Kota Surabaya dengan BPJS Kesehatan di Balai Kota Surabaya, Selasa, 16 Maret 2021, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan sedangkan untuk wilayah Jawa Timur yang tercatat sebanyak 75 persen atau sekitar 30,9 juta jiwa dari total 41 juta jiwa penduduk Jawa Timur.

"Jika terealisasi, maka Kota Surabaya menjadi kota ke sembilan yang menerapkan UHC untuk kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Betsy M.O. Roeroe mengatakan bahwa jika nanti sudah berjalan, diharapkannya UHC wajib diikuti seluruh warga Surabaya.

"Pasalnya, adanya UHC ini sebagai proteksi perlindungan, dengan kata lain ini komitmen yang luar biasa bagi Pemerintah, khususnya Pemkot Surabaya dalam menjamin kesehatan warganya," ujar Betsy.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Bayar Iuran

Betsy mencontohkan, dengan UHC sekalipun kepersetaannya kelas 1, ketika tidak pernah bayar iuran selama setahun maka saat menggunakan JKN-KIS ke Rumah Sakit tetap bisa atau aktif alias ditanggung otomatis oleh Pemkot Surabaya.

Kendati demikian, kepersetaan JKN-KIS kelas 1 yang aktif itu secara otomatis pula berubah menjadi kelas 3 saat menggunakannya.

"Tak hanya itu saja, bagi yang belum pernah terdaftar sekalipun di JKN-KIS nantinya jika UHC sudah berjalan per April 2021, warga Surabaya juga tetap bisa berobat dan periksa di RS, tanpa perlu khawatir perihal iurannya karena dana semuanya Pemkot Surabaya yang tanggung, namun pelayanan yang didapatkan di level seperti kelas 3 di JKN-KIS," tukasnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan sambutan mengatakan, dengan sudah adanya UHC ini nanti, pihaknya berharap kepada seluruh RS, khususnya RS Pemerintah, kalau ada warga Surabaya yang sakit, apakah itu JKN-KIS nya iurannya belum bayar maupun yang belum punya JKN-KIS tetap dan segera dilayani.

"Pada intinya, MoU antara BPJS Kesehatan dengan Pemkot Surabaya ini sebenarnya tidak ada maksud lain, selain mementingkan terkait seluruh warga Surabaya harus mendapatkan pelayanan kesehatan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.