Sukses

Polisi Ringkus Pemasok Narkoba di Lapas Klas IIB Tulungagung

Dari dalam kerupuk pasir, petugas menemukan dua poket sabu-sabu seberat 5,26 gram dan 5, 28 gram.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung menahan seorang pemuda yang tertangkap basah berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam gelar perkara yang dirilis jajaran Satreskoba Polres Tulungagung pemasok narkoba yang diidentifikasi berinisial FTK merupakan pembesuk warga binaan kasus narkoba bernama Misdianto di Lapas Tulungagung, Kamis 22 Oktober 2020.

Modus FTK awalnya berjalan mulus, sampai akhirnya sipir penjaga Lapas Tulungagung yang memeriksa menemukan pipet untuk menghisap sabu-sabu, dilansir dari Antara.

Dari situlah niat jahat FTK menyelundupkan sabu-sabu dan narkoba terbongkar. Tidak tanggung-tanggung, sabu-sabu yang hendak diselundupkan jumlahnya 15,4 gram, 20 butir clonazepam, 9 butir alplazolam, dan 24 butir alganax.

"Kami menemukan modus operandi baru, yakni sebagian paket sabu-sabu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke kantong kerupuk pasir," kata Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya P.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temuan Petugas

Dari dalam kerupuk pasir yang dibawa FTK ini, petugas menemukan dua poket sabu-sabu seberat 5,26 gram dan 5, 28 gram.

Dari situ penyelidikan terus dikembangkan. Hasilnya, petugas kembali menemukan obat-obatan jenis psikotropika yang diselipkan di antara dua baskom yang ditumpuk menjadi satu. "Dari dalam baskom ditemukan 63 pil," ujarnya.

Kepada polisi, FTK mengaku tidak mengenal warga binaan Lapas Tulungagung yang hendak dikirimi makanan. Selain itu, pelaku pengantar narkoba itu juga tidak mengenal pengedar sabu-sabu yang memerintahkannya mengantar paket tersebut.

"Jadi, pakai sistem ranjau, setiap transaksi pelaku mendapat upah Rp100 ribu," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji besi dan diancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.