Sukses

Tarif Baru di Ruas Tol Gempol-Pandaan Tahap I Berlaku 31 Januari

PT Jasamarga Pandaan Tol menyesuaikan tarif baru ruas tol Gempol-Pandaan tahap I (Gempol IC-Pandaan IC) dengan ada penurunan tarif untuk kendaraan golongan III, IV dan V.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasamarga Pandaan Tol, anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyesuaikan tarif baru ruas Tol Gempol-Pandaan tahap I (Gempol IC-Pandaan IC). Tarif baru ruas Tol Gempol-Pandaan, Jawa Timur mulai berlaku 31 Januari 2020.

"Ya, jadi per 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB," ujar Manager Traffic Management dan Asset Tol Gempol Pandaan, Sumantri saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Kamis, 30 Januari 2020.

Penyesuaian tarif tol itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:1250/KPTS/M/2019. Keputusan itu mempertimbangkan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol.

Mengutip Antara, Kamis, 30 Januari 2020, Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol, Agung Widodo menuturkan, terdapat penurunan tarif untuk kendaraan golongan III, IV, dan V untuk angkutan logistik. Tarif tol golongan III dan IV dengan rata-rata turun sebesar 11 persen dan golongan V turun 24 persen.

Rinciaannya untuk pengendara dari Gerbang Tol (GT) Gempol IC dengan tujuan Gempol JC Golongan I dikenakan Rp 3.000, Golongan II Rp 5.000, Golongan III Rp 5.000, Golongan IV Rp 6.000, dan Golongan V Rp 6.000.

Sementara untuk pengendara asal GT Gempol JC dengan tujuan Pandaan IC Golongan I Rp 8.500, Golongan II Rp 14.000, Golongan III Rp 14.000, Golongan IV Rp 17.500, Golongan V Rp 17.500.

Kemudian, pengendara asal GT Gempol IC dengan tujuan Pandaan IC Golongan I Rp 11.000, Golongan II Rp 18.500, Golongan III Rp 18.500, Golongan IV Rp23.500, dan Golongan V Rp 23.500.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Tol Surabaya-Mojokerto Naik Mulai 3 Januari 2020

Sebelumnya, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto menyesuaikan tarif ruas jalan Tol Surabaya-Mojokerto mulai 3 Januari 2020 pukul 06.00 WIB.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1220/KPTS/M/2019  tanggal 27 Desember 2019  tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Ruas Tol Surabaya-Mojokerto merupakan ruas tol yang menghubungkan Kota Surabaya-Kabupaten Mojokerto. Ruas tol ini melintasi empat wilayah yaitu: Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto. Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Ini sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Desember 2019.

PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) terus memperbaiki peningkatan pelayanan kepada pengguna Jalan Tol, seperti penambahan gardu OAB (Oblique Approach Booth ) 5 di exit dan 7  entrance di Gerbang Tol Warugunung.

Lalu penambahan dua gardu entrance reversible di Gerbang Tol Waru 5, layanan top up dengan menggunakan  mobile reader dari empat bank nasional yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA di semua gerbang tol dan rest area.

Untuk memonitoring keadaan lalulintas JSM menyediakan 28 CCTV lajur per km, 17 CCTV di Gerbang Tol, rest area dan akses simpang susun. JSM juga melakukan kegiatan penataan jalan tol melalui program beautifikasi dengan menanam Bougenvile di sepanjang 6 KM mulai dari KM  718 sampai dengan KM 712 dan penataan lansekap Kantor Gerbang Tol Warugunung.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.