Pengacara Richard Lee Sebut Kesaksian Salah Satu Saksi Menguntungkan Kliennya

Pihak Richard Lee juga menanggapi isu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilontarkan pihak lawan.

Diterbitkan 03 September 2026, 00:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan yang menyeret nama Dokter Richard Lee kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Tim kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menilai kesaksian salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menjadi fakta penting yang dapat menguntungkan kliennya.

Faizal mengungkapkan adanya fakta mengenai kepemilikan brand kecantikan Goddesskin by Athena yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, keterangan saksi menunjukkan bahwa produk tersebut tidak tercatat atas nama Richard Lee secara pribadi.

"Tadi sudah kita saksikan bersama, saksi dari Shopee sangat objektif dan membuktikan bahwa Goddesskin by Athena tidak ada atas nama Richard Lee, atas nama pribadi yang lain, dan atas nama CV Athena Bersama Group. Sementara Doktif memberikan surat kuasa untuk melaporkan CV Athena Mandiri Group," ujar Faizal Hafied usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/8/2026).

"Jadi, sudah subjek hukumnya bukan Richard, ada orang lain, dan subjek hukumnya perusahaannya juga bukan CV Athena Mandiri tapi CV Athena Bersama Group. Dan sudah jelas bahwa subjek hukumnya berbeda. Oleh karenanya, kita menerima seluruh kesaksian dari Shopee. Dari saksi dari Shopee sangat menguntungkan Dokter Richard Lee," Faizal menyambung.

Selain persoalan kepemilikan produk, Faizal juga menyinggung status kepemilikan barang yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli setelah transaksi dilakukan.

"Tadi Saudara Arman sudah mengakui di hadapan sidang kepemilikannya karena berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata 1459 dan 1460, kalau sudah dibeli kepemilikannya berpindah menjadi orang yang telah membeli yaitu Saudara Arman. Dan tadi sudah diakui di hadapan publik dan dia juga mengaku bertanggung jawab atas barang tersebut. Oleh karenanya, termasuk tadi Permenkominfo nomor 5 tahun 2016, jadi yang menyatakan kepemilikan itu adalah kepemilikan penjual," tuturnya.

 

Tanggapan soal Tudingan TPPU

Ia meneruskan, "Jadi tanggung jawab penjual. Yang satu tanggung jawab GrabaShop, yang satu tanggung jawab CV Athena Bersama. Jadi ini clear dan jelas, kami harap ini semakin jelas semakin terang berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti di persidangan, fakta-fakta persidangan, maka semakin terang jalan untuk Richard bebas. Kita doakan bersama," urainya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Dalam kesempatan sama, pihak Richard Lee juga menanggapi isu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilontarkan pihak lawan. Faizal membantah tudingan tersebut dan menilai tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat kliennya dengan perkara TPPU. "Kalau TPPU, tidak ada permasalahan hukumnya, tidak bisa. Jadi jangan main tabrak-tabrak saja ya. Kita bingung nih kalau sudah terdesak dia mau ini mau ini mau ini ya, dia cobalah tobat lah gitu ya. Jadi ini kita selesaikan, tadi sudah banyak ya," tegas Faizal.

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan