Keluarga Cari Cara Beritahu Dul Diancam Penjara 3 Tahun

Polisi telah merampungkan berkas perkara putra bungsu Ahmad Dhani AQJ alias Dul (13) dan menyerahkannya ke kejaksaan.

Diterbitkan 12 November 2013, 16:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Polisi telah merampungkan berkas perkara putra bungsu Ahmad Dhani AQJ alias Dul (13) dan menyerahkannya ke kejaksaan. Dalam berkas tebal itu, Dul dijadikan tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Mengenai status tersangka dan hukuman pidana itu, pihak keluarga tengah mencari cara untuk memberi tahu Dul secara pelan-pelan agar kondisi mentalnya tidak drop. Hal itu disampaikan kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro, saat dihubungi via telepon, Selasa (12/11/2013).

"Pasti. Kami akan beri pengertian, pelan-pelan supaya dia nggak trauma. Dari diperiksa polisi dia sudah takut. Setiap kali dia tanya soal polisi. Dia selalu tanya, namanya anak-anak pasti takut. Kita saja orang dewasa kalau ada kasus takut kan," ungkap Lydia.

Takut mentalnya menurun, saban kali bertanya soal kecelakaan maut, pembicaraan pun segera dialihkan. "Biar orang tuanya saja yang menjelaskan. Saya sulit kalau harus menjelaskan pada Dul, walaupun saya dan Dul dari kecil sudah dekat. Kalau Dul sudah tanya soal hukumannya saya selalu bilang, 'tanya ayah saja," terang si kuasa hukum.

Meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, berkas itu masih perlu diteliti kelengkapannya. Apabila semua keterangan dirasa cukup, baru jaksa penuntut umum akan menggelar sidang.

Dul akan diadili terkait insiden kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8+200 pada 8 September 2013. Dul yang mengendarai Mitsubishi Lancer menabrak pembatas tol dan menghantam Daihatsu Gran Max sehingga menewaskan tujuh korban jiwa.(Jul)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Potret El Rumi dan Syifa Hadju Nonton Chelsea di GBK Jakarta, Kumpulkan Tanda Tangan

Julian Edward, merTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan